Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Enggan Intervensi Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron: Selama Masih di Laut, Rezimnya Laut
Nusron Wahid mengaku enggan mengintervensi pagar laut di Tangerang, sebab bukan ranahnya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buka suara mengenai polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Ia mengaku enggan melakukan intervensi, sebab keberadaannya di laut.
"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung. Apakah masuk kawasan hutan atau bukan."
"Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan. Kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," kata Nusron, Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut, Nusron memastikan belum ada laporan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN terkait masalah pagar laut di Tangerang itu.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah hanya bisa memproses pagar laut apabila ada dasar hukumnya.
Baca juga: 3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut di Tangerang, yang Pertama Sudah Dieksekusi
"Hingga saat ini, belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing."
"Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tegas Nusron.
Sebelumnya, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.
Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.
"Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi," kata Yassin saat dihubungi, Rabu (14/1/2025).
Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.
"Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu," ungkapnya.
Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi," pungkas dia.
Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.
Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
Kini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.
Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).
Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.
Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.
"Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu," tegas Ipunk, Kamis.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar/Abdi Ryanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.