Kamis, 25 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Eks Kabasarnas Alfan Baharudin Sebut Dana Komando Dibagi Rata Pejabat Eselon I Hingga Office Boy

Eks Kepala Basarnas Muhammad Alfan Baharudin mengetahui soal adanya dana komando (Dako) pada saat dirinya menjabat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Eks Kabasarnas Muhammad Alfan Baharudin saat hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan RCV Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Muhammad Alfan Baharudin hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dalam kesaksiannya, Alfan mengaku mengetahui soal adanya dana komando (Dako) pada saat dirinya menjabat Kepala Basarnas periode Agustus 2012 hingga Maret 2014 silam.

Ia mengatakan bahwa dana komando yang diterima dibagi rata ke seluruh pegawai mulai dari pimpinan hingga ke petugas office boy (OB).

Adapun dalam sidang kasus ini duduk sebagai terdakwa mantan Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen Basarnas tahun 2014.

Pengakuan itu bermula saat Hakim Anggota Alfis Setyawan menggali pengetahuan Alfan perihal adanya Dako di lingkungan Basarnas.

Baca juga: Pengusaha Wiliam Widarta Hadiahkan Eks Sestama Basarnas Alpard Seken Usai Menang Lelang Truk Angkut

Alfan pun mengatakan, bahwa Dako itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kabasarnas tahun 2012.

"Disaat bapak mulai menjabat di 2014 dana komando itu sudah ada sebelumnya atau bagaimana?," tanya Hakim di ruang sidang.

"Sudah ada Yang Mulia," jawab Alfan.

"Berarti itu bukan kebijakan bapak sebagai Kepala Basarnas tahun 2014? Tapi melanjutkan kebijakan kepala Basarnas sebelumnya?" tanya Hakim.

"Siap Yang Mulia," ujarnya.

Lebih jauh Alfan juga menjelaskan, bahwa dana komando itu pihaknya peroleh dari pemenang lelang yang selama ini bekerja sama dengan Basarnas.

Hanya saja saat dicecar Hakim Alfis soal bagaimana mekanisme pemberian dana komando dari perusahaan pemenang lelang kepada Basarnas, Alfan mengaku tidak tahu.

Baca juga: Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Disebut Minta Uang Fee Berkedok Sumbangan ke Pemenang Lelang

Dirinya pun beralasan, bahwa pihak yang mengetahui soal mekanisme penyerahan dako dari perusahaan ke Basarnas yakni eks Sestama Max Ruland Boseke yang juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Bagaimana, ada gak laporan dari KPA (ke Kabasarnas) itu melaporkan teknisnya bagaimana melaporkan?" tanya Hakim.

"Tidak dilaporkan pak, hanya hasil akhir saja," kata Alfan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan