KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Eks Kabasarnas Alfan Baharudin Sebut Dana Komando Dibagi Rata Pejabat Eselon I Hingga Office Boy
Eks Kepala Basarnas Muhammad Alfan Baharudin mengetahui soal adanya dana komando (Dako) pada saat dirinya menjabat.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
"Seperti apa hasil akhirnya?" tanya Hakim.
"Jumlahnya," sebut Alfan.
"Kapak pak dilaporkan? Kalau kita bicara di masa bapak sebagai pimpinan Basarnas?" tanya Hakim lagi.
"Di Oktober, November, Desember pak," jawab Alfan.
"Berapa jumlahnya waktu itu?" cecar Hakim.
"Saya lupa," ucap Alfan.
Kemudian Hakim Alfis juga mencecar soal penggunaan dako tersebut kepada Alfan.
Menjawab pertanyaan Alfis, Alfan menyebut bahwa dako-dako itu dibagi rata ke seluruh pegawai dan dipergunakan untuk beberapa keperluan.
"Bagi rata kemudian untuk pendidikan terjun payung, pendidikan Basarnas spesial," kata Alfan.
"Artinya dibagi ke seluruh pegawai di Basarnas, sampai pimpinan?" tanya Hakim.
"Sampai ke OB kami pak," kata Alfan.
"Dari Eselon 1 sampai ke bawah? Termasuk bapak dapat juga?" tanya Hakim.
"Dapat saya pak," ucap Alfan.
Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.