Minggu, 28 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Eks Kabasarnas Alfan Baharudin Sebut Dana Komando Dibagi Rata Pejabat Eselon I Hingga Office Boy

Eks Kepala Basarnas Muhammad Alfan Baharudin mengetahui soal adanya dana komando (Dako) pada saat dirinya menjabat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Eks Kabasarnas Muhammad Alfan Baharudin saat hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan RCV Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025) 

"Seperti apa hasil akhirnya?" tanya Hakim.

"Jumlahnya," sebut Alfan.

"Kapak pak dilaporkan? Kalau kita bicara di masa bapak sebagai pimpinan Basarnas?" tanya Hakim lagi.

"Di Oktober, November, Desember pak," jawab Alfan.

"Berapa jumlahnya waktu itu?" cecar Hakim.

"Saya lupa," ucap Alfan.

Kemudian Hakim Alfis juga mencecar soal penggunaan dako tersebut kepada Alfan.

Menjawab pertanyaan Alfis, Alfan menyebut bahwa dako-dako itu dibagi rata ke seluruh pegawai dan dipergunakan untuk beberapa keperluan.

"Bagi rata kemudian untuk pendidikan terjun payung, pendidikan Basarnas spesial," kata Alfan.

"Artinya dibagi ke seluruh pegawai di Basarnas, sampai pimpinan?" tanya Hakim.

"Sampai ke OB kami pak," kata Alfan.

"Dari Eselon 1 sampai ke bawah? Termasuk bapak dapat juga?" tanya Hakim.

"Dapat saya pak," ucap Alfan.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan