Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pagar Laut di Tangerang Diduga Miliki SHGB, Masyarakat Diminta Ikut Lakukan Pengawasan
Sony menambahkan, keberadaan pagar laut yang memiliki HGB ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pesisir.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Kebangsaan Provinsi Banten, Laksamana Pertama TNI (Purn) Dr. Sony Santoso, menyoroti terkait kisruh pagar laut pesisir Tangerang.
Ia meminta pejabat negara pada periode sebelumnya, termasuk presidennya, untuk bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi karena situasi politik semakin gaduh dibuatnya.
"Kita mempertanyakan, bagaimana bisa pagar laut di pesisir Tangerang ini sampai memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena wilayah pesisir adalah bagian strategis yang semestinya dilindungi untuk kepentingan umum dan lingkungan hidup, pejabat terdahulu yang terkait harus bertanggung jawab atas kegaduhan ini," ujar Sony Santoso dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, permasalahan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola dan pengelolaan wilayah kedaulatan negara yang seharusnya tidak boleh terjadi.
"Kami meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pejabat yang berwenang pada saat itu. Ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut kepentingan rakyat dan kedaulatan negara," tegasnya.
Sony menambahkan, keberadaan pagar laut yang memiliki HGB ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pesisir.
Ia mempertanyakan proses perizinan yang dilakukan hingga akhirnya aset strategis tersebut terikat dengan kepemilikan pihak tertentu.
"Apakah proses ini dilakukan sesuai aturan atau ada unsur kelalaian? Pejabat yang bertanggung jawab pada saat itu harus memberikan penjelasan kepada publik," ujarnya.
Ia menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang di masa depan, pelakunya siapapun itu dan posisi apapun jabatannya termasuk menteri maupun presiden harus bertanggungjawab.
"Kami berharap pemerintah saat ini mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka pelakunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, siapapun mereka?" kata Sony.
Lebih lanjut, Sony menyerukan agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawal kasus ini.
"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan wilayah strategis dan kedaulatan negara sangat penting. Kita sebagai rakyat jangan diam, sebab jangan sampai wilayah strategis kita dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Respons Menteri ATR/Kepala BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Nusron menjelaskan dirinya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami kabar pagar laut tersebut telah bersertifikat.
"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen SPPR Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Menteri Nusron kepada awak media di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Langkah tersebut kata Nusron bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
Baca juga: Menteri ATR Ungkap Daftar Pemilik Sertifikat HGB di Sekitar Pagar Laut Tangerang
"Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," terangnya.
Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sertifikat tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.
Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL) di kawasan pesisir Tangerang, Banten ditunda pada Minggu (19/1/2025).
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan penundaan tersebut dikarenakan pihaknya bersama sejumlah pihak terkait kemaritiman akan melakukan evaluasi penggunaan alat yang digunakan dalam pembongkaran pagar laut tersebut.
"Akan dilakukan (pembongkaran), namun dievaluasi dulu kira-kira alat apa yang sebaiknya digunakan, yang lebih praktis, mengingat perairannya cukup dangkal," kata Muhammad Ali, saat dihubungi, Minggu (19/1/2025).
Ali belum menyampaikan kapan pembongkaran pagar di laut tersebut akan dilanjutkan.
"Kita tunggu hasil rapat dengan semua stakeholder kemaritiman," ungkap dia.
Pantauan Tribunnews.com, Minggu (19/1/2025), belum ada aktivitas pembongkaran pagar di laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten.
Kondisi cuaca di lokasi, sekira pukul 13.07 WIB, tergolong cukup cerah, namun angin yang berhembus begitu kencang.
Hal tersebut membuat ombak di Pantai Tanjung Pasir tinggi.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Ia mengerahkan sebanyak 600 personel untuk melakukan pembongkaran pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025).
"Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral," kata Harry di Tanjung Pasir, Tangerang Banten.
"Khususnya untuk hari ini, kurang lebih kami mengerahkan sekitar 600 lebih. Nanti mungkin bisa bertambah, karena menunggu masyarakat maupun nelayan yang baru kembali untuk mencari ikan," lanjutnya.
Ia menerangkan pembongkaran pagar laut ini adalah tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf TNI AL untuk membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut," ujarnya. (*)
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.