Jumat, 12 September 2025

Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Komisi IV DPR Bakal Panggil KKP

DPR berencana panggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak terkait perihal munculnya video tanggul beton di pesisir Cilincing

Penulis: Chaerul Umam
Tribun Jakarta/Gerardus Leondardo dan Instagram @cilincinginfo
TANGGUL BETON - Penampakan tanggul beton di pesisir Kalibaru, Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Para nelayan berkeluh kesah karena terganggu oleh tanggul beton. DPR berencana panggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak terkait perihal munculnya video tanggul beton di pesisir Cilincing 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI berencana memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak terkait lainnya, perihal munculnya video viral tanggul beton yang membentang di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

Tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer ini jadi sorotan karena dianggap mengganggu aktivitas nelayan. Mereka terpaksa harus memutar jauh untuk melaut.

“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Sebagai informasi, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) merupakan wilayah perairan dan daratan di pelabuhan atau terminal khusus yang dipakai langsung untuk kegiatan kepelabuhanan. 

Sementara itu, Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah kawasan perairan di sekitar DLKr yang berfungsi menjamin keselamatan pelayaran.

Alex menjelaskan bahwa pembangunan tanggul beton tersebut dikabarkan akan dijadikan lokasi pelabuhan oleh salah satu perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Baca juga: Kisah Nelayan Terpaksa Putar Jalan imbas Tanggul Beton di Laut Jakut, KKP Tak Bisa Ambil Tindakan

“Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri),” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, perusahaan tersebut sudah mengantongi izin lengkap dan keberadaan lokasi juga disebut selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Dari laporan awal yang kami terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tambah Alex.

Meski demikian, menurut Alex, Komisi IV tetap akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan tanggul tersebut, selama masih dalam ranah kewenangan yang dimiliki.

“Walaupun semua perizinan perusahaan PMDN itu secara administratif lengkap, Komisi IV tentunya akan berupaya maksimal merespon keluhan masyarakat, sepanjang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ucapnya.

Baca juga: Viral Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Ganggu Nelayan, Dinas Sumber Daya Air Jakarta Buka Suara

Langkah berikutnya, kata Alex, pihaknya akan meminta klarifikasi KKP mengenai fungsi perairan di sekitar tanggul beton tersebut.

“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” tandasnya.

Sebelumnya, penampakan tanggul beton itu viral setelah diunggah akun Instagram @cilincinginfo. 

Dalam video terlihat bentangan beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir laut. 

Narasi unggahan menyebut keberadaan tanggul tersebut mengganggu jalur perlintasan nelayan hingga membuat mereka harus memutar lebih jauh untuk melaut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan