Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pemerintah Tiba-tiba Sebut SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Cacat Hukum, Pelaku Orang Dalam?
Menteri ATRBPN tiba-tiba menyebut SHGB dan SHM kepemilikan tanah di kawasan pagar laut Tangerang cacat prosedur dan material, apakah ada orang dalam?
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ramai kasus pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Tangerang, Banten, namun pemerintah menyebut bahwa ada kecacatan hukum terkait sertifikat lahannya.
Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid yang mengatakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang cacat prosedur dan material.
Oleh karena itu, sertifikat tersebut batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti."
"Maka, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dilansir Kompas.com.
Nusron menjelaskan sertifikat-sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ujar Nusron.
Lebih lanjut, pihaknya telah memanggil petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," jelas Nusron.
Selain itu, Nusron Wahid juga telah memerintahkan pemanggilan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB),jasa survei swasta.
KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Baca juga: Sertifikat HGB Area Pagar Laut Dinilai Cacat Prosedur, Pejabat BPN Tangerang Diperiksa
Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB.
Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan tersebut.
Perhitungan jumlah sertifikat ini disampaikan Nusron Wahid dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.