Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pemerintah Tiba-tiba Sebut SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Cacat Hukum, Pelaku Orang Dalam?
Menteri ATRBPN tiba-tiba menyebut SHGB dan SHM kepemilikan tanah di kawasan pagar laut Tangerang cacat prosedur dan material, apakah ada orang dalam?
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron.
Dugaan Pelaku Orang Dalam
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai ada orang dalam yang bermain-main untuk menerbitkan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang itu.
Mahfud menekankan, tidak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.
Hal ini dikatakan Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (22/1/2025).
"Pasti ada orang dalam ini yang main-main. Atau kalau agak lebih keras dari main-main, pasti melakukan kolusi."
"Nggak mungkinlah, bisa keluar HGB sebanyak itu," demikian penjelasan Mahfud.
Bantuan oknum tersebut semakin jelas terlihat ketika muncul kavling-kavling dalam HGB dan SHM.
"Itu sudah ada proyeksi kaplingnya (kaveling) kan? Iya kan? Jadi kan sudah ada 263 (bidang), bahkan sudah ada pengkaplingan. Titik koordinatnya sudah diukur. Itu bukan main-main (kerjaannya)."
"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah yang mengurus ini," tutur Mahfud.
Mahfud berharap pemerintah mengusut masalah ini dengan tuntas.
Sebab, dengan adanya sertifikat, fenomena ini makin menggelisahkan rakyat atas kekacauan penanganan batas laut dan sumber daya alam.
"Itu bayangkan Anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut, bukan tanah. Iya kan? Kan tidak boleh ada HGB untuk air. Air tuh enggak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," tegas Mahfud.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.