Jumat, 12 September 2025

Septia Dwi Pertiwi Divonis Bebas, Hakim Sebut Terdakwa Tak Miliki Niat Cemarkan Nama Baik Jhon LBF

Hakim menyatakan Septia Dwi Pertiwi tak memiliki niat menyerang dan mencemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF melalui cuitan di akun X

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Septia Dwi Pertiwi (kanan) divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF, Rabu (22/1/2025). 

Sebab kata dia, apa yang ia kritisi selama bekerja di naungan perusahaan milik Jhon LBF tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

"Biar menjadi gambaran bahwa UU ITE tidak bisa diproses untuk mengkriminalisasi (seseorang)," ucapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF

Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan