Sabtu, 13 September 2025

Septia Dwi Pertiwi Divonis Bebas, Hakim Sebut Terdakwa Tak Miliki Niat Cemarkan Nama Baik Jhon LBF

Hakim menyatakan Septia Dwi Pertiwi tak memiliki niat menyerang dan mencemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF melalui cuitan di akun X

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Septia Dwi Pertiwi (kanan) divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Septia Dwi Pertiwi tak memiliki niat menyerang dan mencemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF melalui cuitan di akun X pribadinya.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Saptono saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang vonis kasus pencemaran nama baik yang menjerat Septia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2025).

Dalam pertimbangannya itu, Hakim Saptono mengatakan, bahwa memang benar terdapat lima postingan Septia di akun X seperti dakwaan penuntut umum.

Namun dalam postingan itu, Hakim menilai Septia tak bermaksud menyerang kehormatan maupun melakukan pencemaran nama baik Jhon LBF.

"Majelis berpendapat tidak ada maksud menyerang kehormatan seseorang In Casu Henry Kurnia Adhi," ucap Hakim Saptono.

Adapun terkait perkara ini sebelumnya, Septia Dwi Pertiwi tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Vonis Bebas Eks Karyawan Jhon LBF, Septia Dwi di Kasus Pencemaran Nama Baik

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa JPU. 

"Dalam dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata hakim Saptono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). 

Atas hal itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi

"Membebaskan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Saptono

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata hakim.

Baca juga: Jaksa Anggap Jhon LBF Korban Postingan Septia di Medsos, Imbasnya Pemasukan Hive Five Turun

Menyikapi vonis bebas tersebut, Septia Dwi Pertiwi mengaku dirinya tidak trauma menyuarakan aspirasinya melalui sosial media.

Septia menjelaskan, bahwa apa yang ia utarakan melalui akun X terhadap Jhon LBF merupakan haknya untuk bersuara terkait apa yang ia alami selama bekerja di PT Hive Five.

"Kalau trauma sejujurnya tak ada ya, karena aku tak merasa bersalah atas apa yang terjadi. Karena memang sebenarnya hak aku juga untuk bersuara seperti itu," kata Septia.

Lanjut dia, semestinya aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih memilih dalam memproses kasus hukum seperti yang ia alami.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan