Kamis, 14 Agustus 2025

DPR Sahkan Revisi UU Pertambangan dan Minerba Jadi Usul Inisiatif

Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi turut mengelola tambang

Penulis: Chaerul Umam
Kontan
Ilustrasi tambang. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Baleg Setujui Revisi UU Pertambangan dan Minerba Jadi Usul Inisiatif di Rapat Paripurna DPR

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Awalnya, masing-masing fraksi menyerahkan pandangan terkait Revisi UU Pertambangan dan Minerba ke meja pimpinan.

Setelah itu, Dasco meminta persetujuan pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

"Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR.

Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Baca juga: PBNU: Kami Tak Pernah Minta Izin Kelola Tambang

Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan