Rabu, 13 Mei 2026

Harun Masiku Buron KPK

UPDATE Perburuan Harun Masiku: KPK Gandeng Aparat Dalam dan Luar Negeri

KPK memastikan perburuan Harun Masiku terus berjalan dengan menggandeng aparat dalam hingga luar negeri.

Tayang:
kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV/ist
PERBURUAN HARUN MASIKU – Foto buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. KPK menyatakan terus memburu Harun Masiku dengan menggandeng aparat penegak hukum di dalam hingga luar negeri. 

Ringkasan Berita:
  • KPK memastikan perburuan Harun Masiku belum berhenti meski Hasto telah mendapat amnesti.
  • Aparat penegak hukum dalam hingga luar negeri dilibatkan mencari jejak buronan KPK tersebut.
  • Harun Masiku sudah menghilang lebih enam tahun sejak OTT suap pergantian antarwaktu DPR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perburuan buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku, masih terus berlangsung meski Hasto Kristiyanto telah bebas usai menerima amnesti Presiden Prabowo Subianto.

Lebih dari enam tahun sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar pada Januari 2020, keberadaan mantan calon legislatif PDI Perjuangan itu masih belum diketahui. KPK kini menggandeng aparat penegak hukum di dalam maupun luar negeri untuk mempersempit ruang gerak buronan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus melakukan pencarian intensif terhadap Harun Masiku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tentunya penyidik juga masih terus berusaha untuk melakukan pencarian terhadap Saudara HM selaku DPO KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

“Dan dalam pencarian seorang DPO, tentu KPK juga tidak sendiri, tapi juga kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia ataupun dengan entitas-entitas di luar negeri untuk bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya yang bersangkutan berada,” lanjutnya.

Budi memastikan tim penyidik akan segera bergerak jika memperoleh informasi valid mengenai lokasi persembunyian Harun Masiku.

“Sehingga bisa segera kita tindaklanjuti kalau memang ditemukan Saudara HM ini dalam persembunyiannya tersebut,” ujarnya.

Baca juga: KPK Rilis LHKPN Presiden Prabowo, Tercatat Harta Rp 2 Triliun Tanpa Utang

Jejak Pengejaran Harun Masiku

Perburuan terhadap Harun Masiku telah berlangsung dalam beberapa fase penelusuran. Pada Agustus 2025, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyidik sempat menindaklanjuti informasi keberadaan Harun di salah satu kota di Indonesia.

Sebelumnya, pada pertengahan 2023, KPK juga sempat melacak jejak pelarian Harun hingga ke Filipina.

Untuk mempersempit ruang geraknya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terbaru terhadap Harun Masiku pada 5 Desember 2024.

Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak terjerat kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.

Baca juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Pertama di Kasus Korupsi, Prabowo Lihat Dimensi Politisnya

Pengusutan Perkara Tetap Berjalan

Di sisi lain, KPK menegaskan pemberian amnesti kepada mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak memengaruhi pengusutan terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut.

Selain Harun Masiku, penanganan perkara terhadap advokat Donny Tri Istiqomah juga dipastikan tetap berjalan.

Hingga kini, Donny belum ditahan dan masih menjalani proses hukum di KPK.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memburu Harun Masiku hingga dibawa ke meja persidangan.

KPK memastikan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan guna membuka kemungkinan baru dalam pelacakan Harun Masiku.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved