Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik, Dewan Pers: Bukan Untuk Gantikan Manusia
Dewan Pers secara resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1/2025).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers secara resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1/2025).
Pedoman tersebut termuat dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/I/2025 Tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pedoman tersebut adalah bagian penting dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna mengikuti perkembangan teknologi termasuk teknologi kecerdasan buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers di Tanah Air.
Ia menjelaskan proses penyusunan perdoman ini melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers selama sekira enam bulan terakhir melalui diskusi dengan berbagai narasumber, baik itu unsur perguruan tinggi, platform, dan penggiat serta perusahaan media.
Selain itu, dalam proses pembuatan pedoman tersebut Dewan Pers juga menggunakan sumber-sumber yang lain di antaranya pedoman yang sudah diterbitkan Kementerian Komdigi atau beberapa pedoman yang juga dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional terkait penggunaan kecerdasan buatan.
Ninik mengatakan kecerdasan buatan sebagai bagian dari teknologi informatika digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2025).
"Jadi sekali lagi adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik," kata Ninik.
Ia menjelaskan pedoman tersebut memuat 8 Bab yang di dalamnya terdapat 10 pasal.
Delapan Bab itu, kata dia, terdiri dari ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, cara publikasi, komersialisasi, aspek perlindungan, aspek penyelesaian sengketa pemberitaan yang bersumber dari teknologi buatan, dan ketentuan penutup.
Sanksi
Ninik juga menjelaskan pada prinsipnya pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik itu sama dengan pedoman-pedoman yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Ketika ada sengketa pemberitaan terkait penggunaan kecerdasan buatan maka penjatuhan sanksinya berpijak pada sanksi yang termuat di dalam pasal 1 sampai 6 KEJ bilamana tidak ada uji akurasi, clickbait, pengambilan informasi secara sepihak.
"Jadi jangan sampai mengambil AI tapi tidak transparan, tidak menyampaikan sumbernya padahal itu bersumber dari AI misalnya. Apalagi kalau informasi yang bersumber dari AI itu ternyata mengandung misinformasi dan disinformasi. Dan ini akan mengganggu betul berita itu," kata Ninik.
"Karena kita tahu bahwa kepercayaan publik itu sangat penting dan akan berdampak langsung pada publik kalau informasinya itu tidak akurat, tidak benar," lanjut dia.
Ia juga menegaskan seluruh konflik atau sengketa terkait pemberitaan maka penyelesaiannya bukan di ranah pidana atau perdata sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
Akan tetapi, lanjut dia, seluruh konflik atau sengketa terkait pemberitaan penyelesaiannya dilakukan lewat etik.
Dewan Pers
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan
Karya Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik
Ninik Rahayu
kecerdasan buatan
Adopsi AI di Perusahaan Indonesia Tumbuh 47 Persen Tapi Masih Tahap Dasar |
![]() |
---|
AI Berpotensi Mentransformasi Praktik Dermatologi, Kurikulum Harus Sesuai Kemajuan Teknologi |
![]() |
---|
Bangun Kultur Baru Birokrasi, Aparatur Sipil Negara Didorong Manfaatkan Kecerdasan Buatan |
![]() |
---|
Jurnalis di Aceh, Sulteng dan Papua Barat Daya Masih Hadapi Ancaman dan Mengalami Kekerasan |
![]() |
---|
Larangan Penjualan Nvidia di China Dicabut, Donald Trump Bantu Saingannya dalam Perlombaan AI? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.