Sabtu, 23 Agustus 2025

Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik, Dewan Pers: Bukan Untuk Gantikan Manusia

Dewan Pers secara resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1/2025).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Jajaran pengurus Dewan Pers secara saat konferensi pers terkait peluncuran Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers secara resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1/2025).

Pedoman tersebut termuat dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/I/2025 Tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pedoman tersebut adalah bagian penting dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna mengikuti perkembangan teknologi termasuk teknologi kecerdasan buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers di Tanah Air.

Ia menjelaskan proses penyusunan perdoman ini melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers selama sekira enam bulan terakhir melalui diskusi dengan berbagai narasumber, baik itu unsur perguruan tinggi, platform, dan penggiat serta perusahaan media.

Selain itu, dalam proses pembuatan pedoman tersebut Dewan Pers juga menggunakan sumber-sumber yang lain di antaranya pedoman yang sudah diterbitkan Kementerian Komdigi atau beberapa pedoman yang juga dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional terkait penggunaan kecerdasan buatan

Ninik mengatakan kecerdasan buatan sebagai bagian dari teknologi informatika digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik. 

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2025).

"Jadi sekali lagi adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik," kata Ninik.

Ia menjelaskan pedoman tersebut memuat 8 Bab yang di dalamnya terdapat 10 pasal.
 
Delapan Bab itu, kata dia, terdiri dari ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, cara publikasi, komersialisasi, aspek perlindungan, aspek penyelesaian sengketa pemberitaan yang bersumber dari teknologi buatan, dan ketentuan penutup. 

Sanksi

Ninik juga menjelaskan pada prinsipnya pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik itu sama dengan pedoman-pedoman yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Ketika ada sengketa pemberitaan terkait penggunaan kecerdasan buatan maka penjatuhan sanksinya berpijak pada sanksi yang termuat di dalam pasal 1 sampai 6 KEJ bilamana tidak ada uji akurasi, clickbait, pengambilan informasi secara sepihak. 

"Jadi jangan sampai mengambil AI tapi tidak transparan, tidak menyampaikan sumbernya padahal itu bersumber dari AI misalnya. Apalagi kalau informasi yang bersumber dari AI itu ternyata mengandung misinformasi dan disinformasi. Dan ini akan mengganggu betul berita itu," kata Ninik.

"Karena kita tahu bahwa kepercayaan publik itu sangat penting dan akan berdampak langsung pada publik kalau informasinya itu tidak akurat, tidak benar," lanjut dia. 

Ia juga menegaskan seluruh konflik atau sengketa terkait pemberitaan maka penyelesaiannya bukan di ranah pidana atau perdata sampai dapat dibuktikan sebaliknya.

Akan tetapi, lanjut dia, seluruh konflik atau sengketa terkait pemberitaan penyelesaiannya dilakukan lewat etik.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan