Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Menteri Nusron Ogah Tanggapi Agung Sedayu soal SHGB di Tangerang: Haknya Dia Ngomong Bagaimana
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, ogah menanggapi pernyataan Agung Sedayu Group soal SHGB di area pagar laut Tangerang.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/1/2025), Nusron Wahid mengungkapkanĀ ada 263 bidang bersertifikat HGB di kawasan pagar laut di Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sertifikat itu merupakan milik dua perusahaan dan perseorangan. Selain SHGB, Nusron mengungkapkan ada 17 bidang di kawasan tersebut, bersertifikat hak milik (SHM) atas perseorangan.
"Kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut (di Tangerang). Jumlahnya 263 bidang, dalam bentuk SHGB."
"Atas nama PT Intan Agung Makmur, sebanyak 243 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sebanyak 20 bidang."
"Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, ada juga SHM atas 17 bidang," jelas Nusron dalam konferensi pers, Senin.
Dalam kesempatan berbeda, Nusron memastikan penerbitan SHGB dan SHM tersebut cacat prosedur dan materi.
Karena itu, pihaknya memutuskan mencabut SHGB dan SHM di kawasan tersebut.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi."
"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tegasnya, Rabu (22/1/2025).
Sebagai informasi, PT Cahaya Inti Sentosa diketahui menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023 lalu.
PANI Merupakan hasil kongsi dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group.
Pemilik Grup Agung Sedayu adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Sementara, Salim Group dimiliki oleh Anthony Salim.
Adapun PT Cahaya Inti Sentosa merupakan satu dari tujuh perusahaan real estate yang diakuisisi ole PANI.
Selain perusahaan tersebut, enam perusahaan lain yang diakuisisi adalah PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW), PT Jaya Indah Sentosa (JIS), PT Kemilau Karya Utama (KKU), PT Karunia Utama Selaras (KUS), PT Sumber Cipta Utama (SCU), dan PT Sharindo Matratama (SHM).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tanggapi Muannas Soal SHGB ASG Hanya di Satu Kecamatan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Itu Urusan ASG
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo, TribunTangerang.com/Nurmahadi, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.