Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilkada: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwalkot 4

MK membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada 2024. 

Web resmi MK RI
Ketua MK Suhartoyo. Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada 2024.  Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga efisiensi persidangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilkada 2024. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga efisiensi persidangan, khususnya bagi perkara yang dinyatakan berlanjut setelah putusan dismissal.

Dalam perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), para pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli. 

Sementara itu, untuk perkara Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), jumlah saksi atau ahli dibatasi hingga empat orang.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan aturan ini memberikan fleksibilitas kepada para pihak. 

Mereka dapat mengajukan saksi saja, ahli saja, atau gabungan keduanya, selama tidak melebihi jumlah yang ditentukan.

Suhartoyo menegaskan bahwa semua pihak wajib menyerahkan identitas saksi atau ahli paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian.

"Daftar identitas, keterangan saksi, serta CV, serta keterangan ahli diajukan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian," jelas Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

Baca juga: Bawaslu Pastikan Tetap Netral dalam Hadapi Sengketa Pilkada di MK

Selain itu, MK juga menetapkan prosedur inzage atau pemeriksaan berkas hanya dapat dilakukan setelah perkara dipastikan masuk tahap pembuktian. Hal ini bertujuan untuk menjaga akurasi data dan dokumen dalam proses persidangan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. 

Putusan ini menentukan perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. 

Bagi perkara yang berlanjut, sidang pembuktian akan dilakukan hingga putusan akhir, yang dijadwalkan paling lambat pada 11 Maret 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan