Pakar UGM: Penting Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan HAM dan Transparansi Proses Hukum
Prof Eddy O.S. Hiariej menyoroti beberapa aspek penting terkait reformasi hukum acara pidana di Indonesia., termasuk perlindungan HAM
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan sidang pembuktian sebelumnya, kecuali dalam kondisi tertentu," tuturnya.
Ia juga menyoroti soal peninjauan kembali (PK), yang menurutnya harus diperketat. PK adalah upaya luar biasa, bukan sebagai peradilan tingkat empat.
Selain juga mengingatkan pentingnya asas hukum pidana yang memberikan kepastian hukum."Proses pidana harus ada akhirnya," ujarnya.
Sebagai penutup, Prof Eddy menekankan peran lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai akhir dari rantai sistem peradilan pidana.
Pihaknya berharap reformasi RKUHAP dapat menguatkan peran lapas, sehingga tidak hanya menjadi tempat penahanan, tetapi juga berfungsi sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial.
Sekedar diketahui, webinar digelar untuk memberikan pandangan mendalam tentang kebutuhan mendesak akan reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
Dengan berbagai masukan dari para ahli seperti Prof. Eddy O.S. Hiariej, diharapkan RKUHAP yang baru mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan akuntabel.
Waspada Modus Penipuan Penerimaan Polri, Janji Lolos Instan Bisa Berujung Diskualifikasi |
![]() |
---|
Presiden Instruksikan Penghematan APBN, Ini Usulan Teknologi Transparansi Anggaran dari Opsigo |
![]() |
---|
UGM Digeruduk, Roy Suryo dan Emak-Emak Tuntut Kejelasan Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
IHSG Anjlok, Pengamat Sebut Pasar Butuh Bukti, Reformasi Hukum dan Teknokrasi Jadi Kunci |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Minimnya Transparansi dalam Pembahasan RUU TNI oleh DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.