Pakar UGM: Penting Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan HAM dan Transparansi Proses Hukum
Prof Eddy O.S. Hiariej menyoroti beberapa aspek penting terkait reformasi hukum acara pidana di Indonesia., termasuk perlindungan HAM
"Putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan sidang pembuktian sebelumnya, kecuali dalam kondisi tertentu," tuturnya.
Ia juga menyoroti soal peninjauan kembali (PK), yang menurutnya harus diperketat. PK adalah upaya luar biasa, bukan sebagai peradilan tingkat empat.
Selain juga mengingatkan pentingnya asas hukum pidana yang memberikan kepastian hukum."Proses pidana harus ada akhirnya," ujarnya.
Sebagai penutup, Prof Eddy menekankan peran lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai akhir dari rantai sistem peradilan pidana.
Pihaknya berharap reformasi RKUHAP dapat menguatkan peran lapas, sehingga tidak hanya menjadi tempat penahanan, tetapi juga berfungsi sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial.
Sekedar diketahui, webinar digelar untuk memberikan pandangan mendalam tentang kebutuhan mendesak akan reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
Dengan berbagai masukan dari para ahli seperti Prof. Eddy O.S. Hiariej, diharapkan RKUHAP yang baru mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan akuntabel.
BGN: Anggaran MBG 2026 Naik Jadi Rp335 Triliun, Ribuan Dapur Aktif Tanpa APBN—Untuk Apa Saja? |
![]() |
---|
Sri Mulyani: Mengelola Ekonomi Tanpa Transparansi Akan Banyak Setannya |
![]() |
---|
KPK: Kepatuhan LHKPN DPR-DPRD Terendah, Kalah dari BUMN dan Eksekutif |
![]() |
---|
Firnando Ganinduto: RKAP Danantara 2025 Harus Transparan dan Berorientasi pada Rakyat |
![]() |
---|
Habiburokhman Ajak Publik Ikut Kawal Pembahasan RUU KUHAP: Kalau Mau Menginap di DPR, Silakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.