Pagar Laut 30 Km di Tangerang
DPR Bakal Panggil ATR/BPN Buntut Polemik Penerbitan SHGB Pagar Laut
Komisi II DPR RI bakal memanggil jajaran Kementrian ATR/BPN meminta penjelasan terkait SHGB di area pagar laut Tangerang.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
Sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat ini sudah diperiksa.
Tindakan mereka, kata Nusron, dikategorikan sebagai tindak pidana dan semestinya dijatuhi sanksi.
Bagi pejabat ATR/BPN, Nusron menganggapnya sebagai tindakan maladministratif.
"Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujar Nusron.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tegas Nusron.
(Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar A) (Kompas.com/Tresno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.