Rabu, 24 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

DPR Bakal Panggil ATR/BPN Buntut Polemik Penerbitan SHGB Pagar Laut

Komisi II DPR RI bakal memanggil jajaran Kementrian ATR/BPN meminta penjelasan terkait SHGB di area pagar laut Tangerang.

|
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/IST
Pagar laut misterius di Tangerang, Banten, Senin (13/1/2025) - Komisi II DPR RI bakal memanggil jajaran Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penjelasan terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.  

Sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat ini sudah diperiksa.

Tindakan mereka, kata Nusron, dikategorikan sebagai tindak pidana dan semestinya dijatuhi sanksi.

Bagi pejabat ATR/BPN, Nusron menganggapnya sebagai tindakan maladministratif.

"Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujar Nusron.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tegas Nusron.

(Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar A) (Kompas.com/Tresno) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan