Selasa, 23 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

DPR Bakal Panggil ATR/BPN Buntut Polemik Penerbitan SHGB Pagar Laut

Komisi II DPR RI bakal memanggil jajaran Kementrian ATR/BPN meminta penjelasan terkait SHGB di area pagar laut Tangerang.

|
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/IST
Pagar laut misterius di Tangerang, Banten, Senin (13/1/2025) - Komisi II DPR RI bakal memanggil jajaran Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penjelasan terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.  

TRIBUNNEWS.COM - Komisi II DPR RI bakal memanggil jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penjelasan terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten. 

Diketahui, terdapat sekitar 263 SHGB yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu sepanjang 30,16 km itu. 

Namun, sejumlah sertifikat itu sudah dinyatakan dicabut oleh pemerintah karena dinyatakan cacat prosedur dan material. 

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menyayangkan polemik sertifikat tersebut. 

Menurut pria yang akrab disapa Goyud ini, penerbitan sertifikat-sertifikat itu patut dipertanyakan. 

"Masalah ini sangat disayangkan, karena penerbitan sertifikat HGB di kawasan tersebut patut dipertanyakan," kata Goyud, Sabtu (25/12/2025) dikutip dari Kompas.com.

Kasus serupa di Tangerang diketahui juga muncul di Bekasi dan Sidoarjo, Jawa Timur. 

Menurut Goyud, persoalan ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kebijakan pertanahan di Indonesia, terutama yang berbasis pada Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960. 

Ia mengingatkan bahwa dalam Pasal 13 Ayat 1, diatur bahwa pemerintah wajib mengelola usaha di bidang agraria untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pemodal semata.

"Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah harus mengatur usaha di bidang agraria dengan tujuan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Kepentingan rakyat harus diutamakan, bukan kepentingan pemodal semata," tegas Goyud.

Menteri ATR/BPN Cabut Sertifikat di Area Pagar Laut 

Baca juga: Polemik Pagar Laut, Kejagung Siap Usut jika Temui Unsur Tindak Pidana Korupsi

Terkait polemik di perairan Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di area tersebut. 

Proses pembatalan sertifikat ini, dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."

"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Nusron, Jumat (24/01/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan