Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Polemik Pagar Laut, Kejagung Siap Usut jika Temui Unsur Tindak Pidana Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, merespons soal polemik pagar laut yang terjadi di sejumlah wilayah.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Nusron, Jumat (24/01/2025).
Pihak Terlibat Penerbitan Sertifikat Diperiksa
Sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat ini sudah diperiksa.
Para pihak terkait dalam penerbitan sertifikat tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dan semestinya dijatuhi sanksi.
Bagi pejabat ATR/BPN, Nusron menganggapnya sebagai tindakan maladministratif.
"Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujar Nusron.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tegas Nuusron.
(Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar A)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.