Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Pengungkapan Dalang Pagar Laut Tangerang Dinilai Alot, Mahfud MD Duga karena Hal Ini

Dalang di balik polemik fenomena pagar laut hingga kini masih menjadi tanda tanya. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Gita Irawan
SENGKARUT PAGAR LAUT: Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Mahfud MD menduga, alotnya pengusutan kasus pagar laut karena ada kemungkinan pejabat terkait takut terbongkar keterlibatannya. 

"Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum."

"Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi," kata Mahfud dikutip dari akun X, Selasa (28/1/2025).

Polemik kepemilikan sertifikat tersebut mencuat setelah viral keberadaan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.

Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Tak hanya di Tangerang, muncul juga kepemilikan HGB di laut Sidoarjo, Jawa Timur dengan luas 656 hektare. 

HGB tercatat milik PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare serta PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Masa berlaku HGB habis pada 2026.

(Tribunnews.com/Milani/ Rahmat Fajar A) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved