Pagar Laut 30 Km di Tangerang
MAKI Sebut Oknum Kades Akali Surat Perizinan Pagar Laut, Agar Persetujuannya Tak Perlu sampai Pusat
MAKI menduga beberapa oknum kepala desa (kades) mengakali surat perizinan pagar laut di Tangerang, Banten, dengan ketentuan khusus.
Adapun, para terlapor ini diduga menyalahi pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung Telaah Laporan MAKI
Soal laporan dari MAKI tersebut, Kejagung memastikan bakal menelaahnya terlebih dahulu.
"Jadi itu sedang diregistrasi tentu, nanti akan dipelajari, ditelaah apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Kamis (30/1/2025).
Harli mengaku belum bisa menjelaskan terlalu jauh soal laporan dugaan korupsi tersebut.
Namun, dia menegaskan, jika dalam kasus itu benar terdapat unsur korupsi maka hal itu akan menjadi dasar untuk pihaknya melakukan pendalaman.
"Apakah fakta-fakta atau informasi yang disampaikan itu bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan."
"Katakanlah semacam pengumpulan bahan keterangan apakah ada indikasi korupsi atau tidak," ujarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.