Jumat, 22 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

MAKI Sebut Oknum Kades Akali Surat Perizinan Pagar Laut, Agar Persetujuannya Tak Perlu sampai Pusat

MAKI menduga beberapa oknum kepala desa (kades) mengakali surat perizinan pagar laut di Tangerang, Banten, dengan ketentuan khusus.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
PAGAR LAUT TANGERANG - Foto Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang di Kejaksaan Agung, Kamis (30/1/2025). MAKI menduga beberapa oknum kepala desa (kades) mengakali surat perizinan pagar laut di Tangerang, Banten, dengan ketentuan khusus. 

Adapun, para terlapor ini diduga menyalahi pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Kejagung Telaah Laporan MAKI

Soal laporan dari MAKI tersebut, Kejagung memastikan bakal menelaahnya terlebih dahulu.

"Jadi itu sedang diregistrasi tentu, nanti akan dipelajari, ditelaah apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Kamis (30/1/2025).

Harli mengaku belum bisa menjelaskan terlalu jauh soal laporan dugaan korupsi tersebut.

Namun, dia menegaskan, jika dalam kasus itu benar terdapat unsur korupsi maka hal itu akan menjadi dasar untuk pihaknya melakukan pendalaman.

"Apakah fakta-fakta atau informasi yang disampaikan itu bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan."

"Katakanlah semacam pengumpulan bahan keterangan apakah ada indikasi korupsi atau tidak," ujarnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan