Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Soal Dugaan Suap Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Klaim Bukan Kewenangannya untuk Menangani
Nusron Wahid menanggapi soal dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di atas perairan Tangerang, Banten, sebut itu kewenangan aparat penegak hukum.
|
Penulis:
Rifqah
Editor:
Whiesa Daniswara
tribunnews.com
PAGAR LAUT TANGERANG - Kolase foto Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (kanan) dan potret pagar laut di perairan Tangerang, Banten (kiri). Nusron Wahid menanggapi soal dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di atas perairan Tangerang, Banten, sebut itu kewenangan aparat penegak hukum.
Sejumlah oknum kepala desa itu diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.
"Di mana, di sana diatur Pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp50 juta minimal, maksimal Rp250 juta," Jelas Boyamin.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.