Jumat, 5 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Total 16 Orang Telah Diperiksa KKP terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang

Total 16 orang telah diperiksa Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pengusutan pagar laut di perairan Tangerang. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-inlihat foto Total 16 Orang Telah Diperiksa KKP terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
POLEMIK PAGAR LAUT - TNI Angkatan Laut sedang membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Total 16 orang telah diperiksa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pengusutan pagar laut di perairan Tangerang. 

Sertifikat-sertifikat tersebut, dinilai cacat prosedur dan materil.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan hak kepemilikan atas laut untuk pribadi atau swasta tidak sah. 

8 Pegawai ATR/BPN Kena Sanksi 

Kini, sejumlah pejabat ATR/BPN diberi sanksi berat buntut polemik ini.

Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. 

Sementara itu, dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat.

"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.

Baca juga: Video Sempat Didemo, Nusron Tegas Sanksi Berat 8 Pejabat & Pegawai ATR/BPN Buntut Pagar Laut

Berikut daftar pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

  1. JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. 
  2. SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
  3. ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 
  4. WS, Ketua Panitia A. 
  5. YS, Ketua Panitia A. 
  6. NS, Panitia A. 
  7. LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 
  8. KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

(Tribunnews.com/Milani/Melvyandie Haryadi) (Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan