Minggu, 17 Agustus 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kapolres Jaksel Akui Ditawari Uang Rp 400 Juta Terkait Kasus AKBP Bintoro, tapi Tegas Menolaknya

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membantah kabar dirinya ikut menerima uang suap Rp 400 juta terkait kasus AKBP Bintoro.

|
WARTA KOTA /Alfian Firmansyah
BANTAHAN KAPOLRES - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal (tengah), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kanan) di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024). Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat membantah kabar dirinya ikut menerima uang suap Rp 400 juta terkait kasus AKBP Bintoro. Diketahui, kabar Ade Rahmat ikut menerima suap ini awalnya diungkap oleh Kuasa Hukum Arif Nugroho, Romi Sihombing dalam jumpa persnya pada Jumat (31/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal memberikan tanggapannya terkait adanya kabar bahwa dirinya ikut menerima uang suap dalam kasus yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro

Dengan tegas Ade Rahmat menyebut tidak menerima uang Rp 400 juta dari Arif Nugroho terkait kasus pemerasan AKBP Bintoro.

"Nggak benar," kata Ade Rahmat, dilansir WartaKotalive.com,  Sabtu (1/2/2025).

Diketahui, kabar Ade Rahmat ikut menerima suap ini awalnya diungkap oleh Kuasa Hukum Arif Nugroho, Romi Sihombing dalam jumpa persnya pada Jumat (31/1/2025).

Arif Nugroho sendiri adalah tersangka pembunuhan ABG di Hotel Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

Sementara itu, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan pada tersangka Arif Nugroho.

Meski demikian, Ade Rahmat mengakui sebelumnya ia memang pernah bertemu dengan Arif Nugroho saat ia masih ditahan.

Pada saat itu, kasus pembunuhan yang menjerat Arif Nugroho ini sedang ditangguhkan serta diminta supaya dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Ade Rahmat mengaku, sejak awal ia sudah menegaskan tak bisa membantu kasus ini.

Mengingat kasus yang menjerat Arif Nugroho adalah kasus pembunuhan yang melibatkan nyawa manusia.

Bahkan Ade Rahmat juga menekankan bahwa berapapun uang yang akan diberikan, ia tetap tidak bisa membantu.

Baca juga: PR Besar Budi Gunawan dan Kompolnas, Belum Rampung AKBP Bintoro Harus Selidiki Kasus Suap Pimpinan

"Saya ada ketika dia memohon kasusnya untuk di SP3, kasusnya kan P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan)."

"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia, berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu."

"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp 400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak," ungkap Ade Rahmat.

Kemudian setelah Ade Rahmat menolak memberikan bantuan itu, kasus pembunuhan dengan tersangka Arif dan Muhammad Bayu Hartanto ini dinyatakan rampung dan berkas lengkap (P21). 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan