Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Warga Sebut Rumah Kades Arsin Seperti Showroom Motor, tapi sejak Kasus Pagar Laut Sudah Tak Nampak
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, viral di media sosial disebut-sebut sebagai kades miliarder karena diduga memiliki sejumlah mobil mewah.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu.
Kasus ini menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).
Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.
Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang.
Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
KKP Periksa Kades Arsin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah memeriksa Kades Arsin terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/1/2025), di Kantor Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin.
"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala desa Kohod untuk dimintai keterangan," ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Selain Kades Arsin, KKP juga memeriksa 13 orang nelayan di hari yang sama.
Pemeriksaan yang dilakukan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025.
"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," kata Doni.
"(Hasil pemeriksaan) Akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," tambahnya.
Doni juga menyebut, pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.