Kamis, 7 Agustus 2025

KPK Periksa Siman Bahar soal Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Loco Montardo, Siman Bahar alias SB pada Senin (3/2/2025).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PERIKSA SIMAN BAHAR - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Tessa mengatakan KPK hari ini memeriksa Siman Bahar dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Loco Montardo, Siman Bahar alias SB pada Senin (3/2/2025).

Siman dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

"Hari ini Senin (03/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

"Atas nama SB Direktur Utama PT Loco Montardo," sambungnya.

Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Siman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Tessa belum merinci soal materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik KPK terhadap Siman.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tuturnya.

Untuk informasi, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara ini.

Namun hingga kini KPK belum menahan Siman Bahar.

Urung Ditahan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya urung menahan Siman karena dia dalam keadaan sakit keras.

"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kami masih terus menerus mempertimbangkan. Kami akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu, ya, untuk mendapatkan second opinion, seperti itu," kata Asep dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (5/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu berkata bahwa KPK dalam melakukan penahanan dan upaya paksa lainnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Siman Bahar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan