KPK Periksa Siman Bahar soal Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Loco Montardo, Siman Bahar alias SB pada Senin (3/2/2025).
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.
Siman diduga memberikan suap kepada Dody Martimbang.
Berbeda dengan Siman, Dody kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun pada kasus yang sama.
Dalam dakwaan terhadap Dody, jaksa KPK mendakwa bekas pejabat Antam itu melakukan korupsi pada pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar.
Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
Pada perkembangan lain, Satgas TPPU di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebelumnya juga telah mengumumkan penyidikan baru berupa kasus pidana kepabeanan serta pencucian uang yang diduga menyeret grup SB.
Grup perusahaan yang turut diselidiki soal dugaan tindak pidana perpajakan itu diduga milik Siman Bahar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.