Jumat, 15 Agustus 2025

Wanita Muda Tewas di Tangsel

TNI AD: Pratu TS Ditemukan dari Pelacakan Ponsel dan Sudah Lama Berhubungan dengan Korban Pembunuhan

Wahyu menungkapkan ketidakhadiran Pratu TS di satuannya selama 19 hari bukanlah tergolong desersi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kasus Pembunuhan - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana usai membeberkan update terbaru kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AD dari Batalyon 318 Kostrad, Pratu TS, terhadap seorang wanita di kawasan Pondok Aren Tangsel yang terjadi beberapa waktu lalu. Wahyu mengungkapkan status Pratu TS, proses ditemukannya, hingga dugaan sementara perihal motif di sela-sela Rapat Pimpinan TNI AD di Gedung Balai Kartini Jakarta pada Senin (3/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membeberkan update terbaru terkait kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AD dari Batalyon 318 Kostrad Pratu TS terhadap seorang wanita di kawasan Pondok Aren Tangsel yang terjadi beberapa waktu lalu.

Wahyu menungkapkan ketidakhadiran Pratu TS di satuannya selama 19 hari bukanlah tergolong desersi.

Ia menjelaskan status Pratu TS adalah THTI afau Tidak Hadir Tanpa Izin.

Wahyu membeberkan ketentuan terkait desersi bagi seorang prajurit adalah ketika prajurit tersebut THTI di satuannya selama 30 hari.

Hal itu disampaikan Wahyu di sela-sela Rapat Pimpinan TNI AD di Gedung Balai Kartini Jakarta pada Senin (3/2/2025).

"Jadi satuan itu mencari yang bersangkutan karena setelah beberapa hari tidak hadir tanpa izin. Dan di kita di TNI, satu hari saja kita tidak hadir tanpa izin itu kita sudah dihitung sebagai keterangannya THTI, tidak hadir tanpa izin, yang harus dicari," ungkapnya.

"Setelah itu tidak datang terus sampai dengan satu bulan, 30 hari itu kita masuk hitungan desersi. Kalau sudah desersi itu masuknya adalah daftar pencarian orang dan bisa dilanjutkan untuk proses hukumnya. Tetapi selama belum 30 hari tentu satuan masih punya peran pembinaan yang untuk mencari," lanjut dia.

Ia juga mengungkapkan pihak kesatuan kemudian mencari Pratu TS.

Pratu TS, ungkap dia, berhasil ditemukan oleh kesatuannya di antaranya melalui pelacakan ponsel.

"Setelah dilaksanakan pencarian, ternyata tertangkap nih. Anggota ini (Pratu TS) tertangkap melalui pelacakan handphone, terus rekan-rekannya," sambung dia.

"Jadi setelah tertangkap, diarah Medang dan dibawa ke satuan untuk dilaksanakan pemeriksaan oleh staf intelijen, staf pengamanan di satuan," lanjutnya.

Setelah ditangkap, unsur pengamanan di kesatuannya kemudian melakukan pemeriksaan keterangan.

Dari pemeriksaan keterangan itu, lanjut dia, terungkap bahwa selama THTI tersebut Pratu TS melakukan penganiayaan terhadap rekan wanitanya.

Pengakuan tersebut kemudian ditelusuri oleh pihak Detasemen Polisi Militer Jaya/1 Tangerang (Denpom Jaya/1).

Denpom Jaya/1 kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengonfirmasi keterangan Pratu TS bahwa ada korban.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan