Sabtu, 20 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Nama Terdaftar di DTKS atau Tidak untuk Dapat Bansos PKH, BPNT, PIP, KIP Kuliah 2025

Inilah cara cek apakah nama Anda terdaftar di DTKS atau tidak untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, PIP, hingga KIP Kuliah 2025. 

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
kemensos.go.id
LOGO DTKS - Logo Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang diambil di situs Kemensos, Selasa (4/2/2025). Inilah cara cek apakah nama Anda terdaftar di DTKS atau tidak untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, PIP, hingga KIP Kuliah 2025. 

Berikut cara agar terdaftar di DTKS melalui aplikasi Cek Bansos.

  1. Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
  2. Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
  3. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  4. Ketuk tombol "Buat Akun Baru."
  5. Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
  6. Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
  7. Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
  8. Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
  9. Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
  10. Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  11. Ketuk tombol "Tambah Usulan".

Selanjutnya, usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Sementara itu, inilah cara terdaftar di DTKS secara offline dengan datang ke kelurahan atau kecamatan setempat dikutip dari Dinas Sosial Kota Bima.

  1. Warga mengusulkan diri ke Kantor Lurah atau pengusulan oleh RT/RW melalui Musyawarah Kelurahan agar masuk DTKS.
  2. Usulan ditindaklanjuti oleh Operator Kelurahan masing-masing.
  3. Operator Kelurahan melakukan input data usulan pada aplikasi SIKS-NG.
  4. Finalisasi data warga yang layak masuk DTKS oleh Lurah.
  5. Dinas Sosial melalui Pengolah Data bersama Fasilitator melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diinput oleh Operator Kelurahan.
  6. Data yang telah diterima dari hasil verifikasi dan validasi untuk dibuatkan SK Wali Kota.
  7. Data usulan yang ditolak oleh aplikasi SIKS-NG dikembalikan ke Lurah untuk dilakukan verval ulang melalui musyawarah Kelurahan, kemudian diusulkan kembali ke Dinas Sosial.
  8. Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
  9. Warga yang telah diusulkan terdata pada aplikasi SIKS-NG setelah disetujui oleh Menteri Sosial.

Yang patut digarisbawahi, masuk DTKS tidak otomatis mendapat bansos. Sebab, DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bansos.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan