Rabu, 20 Agustus 2025

KPK Panggil 2 PNS Setjen DPR Usut Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan

Kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR, KPK periksa 2 saksi yang adalah 2 PNS Setjen DPR , Selasa (4/2/2025).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI RUMAH JABATAN - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat melakukan sesi wawancara dengan wartawan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). KPK memanggil saksi Sri Wahyu Budhi Lestari, PNS Setjen DPR RI (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) dan Ahmat Sapiulloh, PNS Setjen DPR RI (Kasubbag RJA Kalibata 2019–2021), Selasa (4/2/2025). Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020 dengan anggaran Rp120 miliar lebih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Sri Wahyu Budhi Lestari, PNS Setjen DPR RI (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) dan Ahmat Sapiulloh, PNS Setjen DPR RI (Kasubbag RJA Kalibata 2019–2021), Selasa (4/2/2025).

Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020 dengan anggaran Rp120 miliar lebih.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa.

KPK sebelumnya menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan furnitur RJA DPR tahun anggaran 2020.

Di mana dalam kasus itu KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, sebagai salah satu tersangka.

Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu, memastikan perkara itu tetap berproses.

Pihaknya masih mengumpulkan informasi serta pemberian dokumen kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini kan yang menghitung kerugian negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Kondisi Rumah Jabatan Anggota DPR RI Kalibata, Banyak Tikus dan Saat Ada Angin Tercium Bau Sampah

Akibat pemenuhan dokumen untuk BPKP itu, lanjut Asep, membuat KPK belakangan ini belum lagi melakukan pemeriksaan saksi. 

Berdasarkan catatan, tim penyidik terakhir kali memanggil saksi pada Rabu, 22 Mei 2024.

Terlebih lagi, kata Asep, tim satuan tugas (satgas) penyidik perkara RJA DPR sama dengan kasus suap dana hibah Jawa Timur.

"Nah ini yang sedang kita penuhi. Mungkin disini kalau pemeriksaan saksi-saksinya selama ini belum ada lagi. Jadi kita sedang memenuhi itu," katanya.

"Dan kebetulan juga satgasnya adalah satgas yang menangani perkara di Jatim, perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga," Asep melanjutkan.

Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan