Senin, 18 Agustus 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Subpangkalan, Wajib Daftar Aplikasi MAP Pertamina, Pembeli Harus Bawa KTP

Dengan status sebagai subpangkalan, para pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg, wajib menggunakan aplikasi MAP milik Pertamina.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENGECER ELPIJI - Warga antre membeli gas 3 kg di pangkalan gas 3 kg di Jalan Terusan Suryani, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). Setelah kini jadi subpangkalan, pengecer bisa menjual elpiji 3 kg, tetapi wajib menggunakan aplikasi MAP milik Pertamina. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pengecer elpiji 3 kilogram (kg) kini berstatus sebagai subpangkalan.

Terdapat sekitar 370 ribu pengecer di seluruh Indonesia yang terdaftar di Pertamina dan telah otomatis dijadikan subpangkalan.

Dengan status sebagai subpangkalan, para pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, mendapat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto agar pengecer atau warung kelontong bisa kembali menjual elpiji 3 kg.

Setelah ditelepon Prabowo, Bahlil mengatakan aturan soal elpiji 3 kg diubah.

“Sekarang kita ubah aturannya, atas perintah Pak Presiden, saya baru ditelepon tadi pagi dan malam."

"Kami diarahkan, pertama memastikan elpiji ini harus tepat sasaran dan subsidi tepat sasaran, harganya harus terjangkau,” kata Bahlil, Selasa (4/2/2025).

Sub Pangkalan Wajib Gunakan Aplikasi MAP Pertamina

Para pengecer elpiji 3 kg yang kini berstatus sub pangkalan diwajibkan mengunduh dan menggunakan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) milik Pertamina.

Aplikasi tersebut sudah dipakai oleh para pangkalan yang menjual elpiji 3 kg.

Dengan aplikasi MAP, para pengecer diminta melaporkan transaksi penjualan elpiji 3 kg yang mereka lakukan.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Bicara Oknum Menyalahgunakan Elpiji 3 Kilogram Setelah Dipanggil Presiden Prabowo

"Jadi kan itu MAP-nya kan sekarang sudah dipakai sama oleh pangkalan-pangkalan resmi kan."

"Ya itu nanti tinggal disosialisasikan ke sub pangkalan, download, nanti bisa report di situ," ungkap Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa.

Dengan diubahnya ketentuan tersebut, yakni masyarakat bisa kembali membeli elpiji 3 kg di pengecer, Fadjar berharap tidak ada panic buying.

"Kami imbau juga masyarakat tidak perlu panik, jadi cukup beli seperlunya."

"Subpangkalan juga yang baru mendapatkan kenaikan (statusnya dari pengecer) ini juga bisa membeli ya senormalnya saja seperti hari biasa," kata Fadjar.

Beli Harus Bawa KTP

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan