Distribusi Elpiji 3 Kg
Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Subpangkalan, Wajib Daftar Aplikasi MAP Pertamina, Pembeli Harus Bawa KTP
Dengan status sebagai subpangkalan, para pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg, wajib menggunakan aplikasi MAP milik Pertamina.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Febri Prasetyo
Diberitakan Kompas.com, Bahlil Lahadalia mengatakan masyarakat tetap harus membawa KTP untuk membeli elpiji 3 kg di subpangkalan.
Bahlil menuturkan pemerintah akan menjadikan warung kelontong alias pengecer sebagai sub pangkalan elpiji 3 kg Pertamina.
Dengan demikian, masyarakat bisa kembali membeli elpiji 3 kg di warung-warung kelontong.
Meski begitu, pembeli elpiji subsidi menjadi diharuskan membawa KTP.
Bahlil beralasan penggunaan KTP diperlukan untuk pendataan dan mencegah penyalahgunaan elpiji subsidi.
"Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Mau elpiji 3 kg ini dipake oplos baru kasih ke industri. Nanti subsidi kita ini gimana? Itu maksudnya," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Bahlil Bertemu Prabowo
Sementara itu, Bahlil Lahadalia dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Bahlil dipanggil di tengah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg.
Usai pertemuan, Bahlil mengatakan Prabowo memerintahkannya agar masyarakat tidak kesusahan mendapatkan gas elpiji 3 kg.
"Rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka, terutama menyangkut LPG," ungkapnya, Selasa.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Tanggapi Sufmi Dasco: Kalau Ada Salah itu Kami, Kalau Ada Kebenaran itu Pemerintah
Ia menyebut Prabowo tidak mau masyarakat terlalu jauh mendapatkan gas elpiji 3 kg.
Oleh karena itu, pihaknya akan menjadikan pengecer menjadi subpangkalan resmi yang mendistribusikan gas elpiji 3 kg.
Nantinya pemerintah akan memantau penjualan di pengecer melalui aplikasi.
"Sekarang kita aktifkan pengecer dengan merubah nama menjadi subpangkalan dengan kita memberikan fasilitas teknologi agar bisa kita pantau pengendalian harga berapa yang dia jual, dan kepada siapa agar tidak terjadi penyalahgunaan," katanya.

Sebut Subsidi Banyak Tidak Tepat Sasaran
Larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg per 1 Februari 2025 menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.