Rabu, 1 Oktober 2025

Menteri HAM Ungkap Alasan KKB Tak Diberikan Amnesti

Natalius Pigai menegaskan, pertimbangan tidak memberikan amnesti bagi KKB bukan sebuah diskriminasi.

zoom-inlihat foto Menteri HAM Ungkap Alasan KKB Tak Diberikan Amnesti
Tribunnews.com/Fersianus Waku
AMNESTI NARAPIDANA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, saat menggelar rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1/2025). Natalius mengatakan, amnesti atau penghapusan hukuman tidak diberikan bagi narapidana yang berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengungkapkan alasan narapidana dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tidak diberikan amnesti atau penghapusan hukuman.

Natalius Pigai menegaskan, pertimbangan tidak memberikan amnesti bagi KKB bukan sebuah diskriminasi.

Baca juga: Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua

"Bisa (diberikan), tetapi siapa yang bisa memastikan setelah kami kasih amenseti mereka tidak lakukan aksi lagi," kata Natalius dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM ini khawatir napi KKB kembali berulah meskipun telah diberikan amnesti.

"Bisa saja memegang senjata setelah membunuh orang kemudian masuk penjara, (lalu) setelah kita kasih amnesti keluar dia balas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa," ujar Natalius.

Karenanya, Natalius meyakini pemerintah tidak akan memberikan amnesti bagi para napi KKB.

"Sebagai menteri HAM, dari sudut pandang saya kemungkinan agak sulit untuk kita kabulkan untuk mereka yang bersenjata," ungkapnya.

Baca juga: Respons Komnas HAM, Mabes TNI, DPR dan NGO soal Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB di Papua

Wacana ini muncul seiring pemerintah berencana untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44 ribu napi.

Pigai mengatakan, pemerintah masih melakukan asesmen terhadap 44 ribu narapidana calon penerima amnesti.

Asesmen yang dilakukan Kementerian Hukum ini penting untuk memastikan napi tersebut memang betul-betul layak mendapatkan amnesti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved