RUU KUHAP
Formappi: DPR Jadikan MK Wadah ‘Cuci Tangan’ Kalau Publik Tidak Sepakat Terhadap UU KUHAP
Lucius mengatakan MK akan menjadi wadah bagi DPR untuk ‘cuci tangan’ terhadap penolakan masyarakat atas sahnya UU KUHAP.
Ringkasan Berita:
- Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan wadah oleh DPR untuk “cuci tangan” atas penolakan masyarakat terhadap UU KUHAP.
- Menurut Lucius, setelah UU KUHAP disahkan, protes publik pasti muncul meski tidak masif. Jalur yang tersedia bagi pihak yang menolak adalah uji materi ke MK.
- Lucius menyebut sikap DPR yang mempersilakan judicial review sebagai bentuk mengalihkan tanggung jawab, sekaligus pengakuan bahwa kualitas legislasi bermasalah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi wadah bagi DPR untuk ‘cuci tangan’ terhadap penolakan masyarakat atas sahnya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).
Menurut Lucius, dengan disahkan UU KUHAP, protes publik pasti akan muncul meski tidak masif. Sebab jika telah disahkan, pilihan lain sebagai bentuk tidak setuju adalah dengan menguji UU KUHAP ke MK.
“Kalau sudah ketok begini, ya demonya paling beberapa kali aja, karena DPR akan bilang pakai jalur konstitusional melalui MK,” ujar Lucius saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mempersilakan pihak yang tak menyetujui UU untuk mengajukan judicial review.
Hal tersebut disebut Lucius sebagai langkah cuci tangan DPR.
Sebab, itu artinya DPR sadar ihwal isi hingga pembahasan KUHAP bermasalah.
“Jadi DPR punya alat cuci tangan. Walau sebenarnya dengan memindahkan ke MK mereka mengakui kualitas legislasi mereka memang bermasalah,” tuturnya.
Formappi adalah sebuah organisasi nirlaba yang fokus mengawasi kinerja lembaga keparlemenan di Indonesia.
Lembaga ini didirikan Maret 2001, oleh sejumlah aktivis muda yang sebelumnya aktif dalam gerakan reformasi 1998.
Berlaku 2 Januari 2026
Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa hari ini.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, proses pembahasan RKUHAP menjadi undang-undang ini telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI selama hampir dua tahun.
Komisi III DPR juga telah melibatkan banyak partisipasi dari berbagai pihak dalam merancang RKUHAP tersebut. Sebanyak 130 masukan pun telah diterima DPR dalam pembahasan ini.
"Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023 dan jadi prosesnya itu sudah panjang," kata Puan dalam konferensi Persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dilansir Kompas TV.
Dan kini akhirnya DPR pun telah mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang atau KUHAP yang baru.
Puan menyebut, KUHAP yang baru ini akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026 mendatang.
"Kemudian undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," imbuh Puan.
RUU KUHAP
| Tepuk Tangan Kejagung, Polri, dan MA Sambut KUHAP Baru di Tengah Penolakan dari Koalisi Sipil |
|---|
| Puan Tegaskan Pembahasan KUHAP Sudah Penuhi Unsur Meaningful Participation, Apa Itu? |
|---|
| Ketua Komisi III DPR Jawab Sejumlah Isu soal Polemik Peran Polisi dalam KUHAP Baru |
|---|
| BREAKING NEWS: DPR RI Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|---|
| Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada LSM Dicatut dalam Pembahasan RKUHAP |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/peneliti-formappi-lucius-karus-kpu-nih3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.