Sabtu, 23 Agustus 2025

Pagar Laut di Bekasi

Nusron Ungkap Ada Manipulasi Data SHM Pagar Laut di Bekasi

Menteri ATRBPN Nusron Wahid menduga ada tanah seluas 72,571 hektar di area pagar laut Bekasi hasil dari manipulasi data oknum tidak bertanggung jawab

Editor: Nuryanti
Biro Humas Kementerian ATR/BPN
PAGAR LAUT BEKASI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tinjau lokasi pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025). Ia menyebut adanya indikasi manipulasi data peta tanah di lokasi tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan adanya manipulasi data dalam perkara pagar laut di Bekasi.

Diketahui, total area pagar laut ini mencapai luasnya mencapai 581 hektar. 

Dari hasil penelusuran Menteri ATRBPN Nusron Wahid, tanah bersertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 72,571 hektar di antaranya diduga berasal dari manipulasi data. 

Manipulasi data ini terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat.

Nusron melanjutkan, sertifikat puluhan bidang tanah tersebut merupakan milik 84 orang yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Namun, setahun kemudian, data sertifikat tersebut berpindah ke area pagar laut berdasarkan bukti dari NIB tanah yang tercatat berada di daratan. 

"Petanya dipindah ke laut pada Juli tahun 2022. Sertifikat orang diklaim petanya," ucap Nusron saat mengunjungi pagar laut di Bekasi, Selasa (4/2/2025), dilansir Kompas.com) 

Nusron menduga ada pihak yang sengaja memanipulasi data dengan cara memindahkan data sertifikat ke area laut.

Terkait hal itu, kementeriannya akan menghapus sertifikat SHM seluas 72,571 hektar tersebut secara otomatis dan mengembalikannya kepada pemilik asli.

"Kami tidak pernah menerbitkan SHM di area Perairan Kampung Paljaya," tegas Nusron. 

Baca juga: Video Nusron Selidiki Kasus Pegawainya atas Pagar Laut, Tak Lanjutkan Pidana karena Belum ada Bukti

Mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektar, Nusron menyatakan akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses pembatalan.

"Pemerintah tidak bisa tiba-tiba membatalkan SHGB yang sudah berusia di atas lima tahun. Pembatalan hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan," jelas Nusron. 

Lantas siapa pemiliknya?

Nusron mengungkapkan, terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis SHGB dan SHM di area pagar laut Bekasi.

Dua perusahaan yang diduga mencengkeram sertifikat dalam kawasan seluas 581 hektar itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan