Kamis, 4 September 2025

Polisi Tangkap Pelaku Lain Kasus Penipuan Modus Deepfake AI yang Catut Wajah Presiden Prabowo

Bareskrim Polri menangkap pelaku lain terkait kasus penipuan modus menggunakan teknologi Deepfake AI yang mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PENIPUAN DEEPFAKE AI - Polisi menampilkan hasil analisa laboratorium forensik kasus penipuan Deepfake AI yang mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Teranyar pelaku lain ditangkap di wilayah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat tindak pidana siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku lain terkait kasus penipuan modus menggunakan teknologi Deepfake AI yang mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

"Benar ditangkap di kediamannya wilayah Kabupaten Pringsewu (Provinsi Lampung)," kata ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Identitas dari pelaku yang dibekuk belum disampaikan secara gamblang.

Himawan menegaskan bahwa penangkapan itu dilakukan atas hasil pengembangan dari kasus yang telah dirilis beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pelaku inisial AMA (29) telah ditangkap di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 16 Januari 2024.

Baca juga: Bareskrim Polri Gali Keterangan Saksi Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi, nomor LP/A/3/I/ 2025, SPKT, Direktorat Tindak Pidana Siber BARESKRIM Polri, tanggal 14 Januari 2025.

Pelaku memakai wajah Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan konten bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tersangka membuat dan menyebarluaskan video Depfake AI ke berbagai platform media sosial.

Modusnya, tersangka AMA mencantumkan nomor Whatsapp agar korban yang membutuhkan bantuan pemerintah menghubungi.

Baca juga: Hormati Putusan Pengadilan, Bareskrim Beri Keadilan untuk Julia Santoso Usai Vonis Praperadilan

Korban kemudian diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang.

Korban diarahkan mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan setelah itu diminta membayar administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada.

Tersangka mendapatkan keuntungan Rp30 juta terhitung sejak empat bulan terakhir.

Adapun aksi penipuan menggunakan aplikasi Deepfake AI, diakui oleh tersangka sudah dilakukan sejak 2020.

Tersangka AMA dibantu satu tersangka lain inisial FA yang masuk dalam DPO.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan