Tata Tertib DPR
DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Pimpinan KPK Sebut Bertentangan dengan Undang-Undang
DPR revisi aturan bisa evaluasi para pejabat negara yang ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan dinilai melanggar UU.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi peraturan tentang tata tertib (tatib) di mana mereka bisa mengevaluasi para pejabat negara yang ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan dinilai melanggar undang-undang (UU).
"Iya betul (bertentangan dengan undang-undang), dan hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung RI," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Adapun pimpinan KPK jadi satu di antara pejabat yang terdampak revisi aturan ini.
Proses pemilihan komisioner KPK melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
DPR bisa mengevaluasi kinerja para pimpinan KPK hingga berujung rekomendasi pemberhentian bagi yang dianggap tidak bekerja optimal.
Tanak menjelaskan, bila ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut. Dalam hal itu, pimpinan KPK diberhentikan oleh presiden.
"Iya betul (hanya presiden yang bisa memberhentikan pimpinan KPK), tapi surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat pemberhentian pimpinan KPK," kata Tanak.
Baca juga: Tatib Baru Mungkinkan DPR Copot Pejabat Negara, Ketua MKMK: Dari Mana Ilmunya?
Di samping itu, Tanak mengatakan bahwa pejabat bisa diberhentikan jika surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN.
Diberitakan sebelumnya, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” kata Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Revisi Tatib DPR Culas, Bivitri Susanti: Ini Melanggar Konstitusi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.