Tata Tertib DPR
DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Pimpinan KPK Sebut Bertentangan dengan Undang-Undang
DPR revisi aturan bisa evaluasi para pejabat negara yang ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan dinilai melanggar UU.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
Pejabat tersebut antara lain adalah komisioner dan Dewan Pengawas KPK, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, komisioner dan para hakim menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
Tak hanya itu, panglima TNI dan kapolri sebelum dilantik oleh presiden juga harus melewati fit and proper test di Komisi I DPR RI dan disetujui dalam rapat paripurna DPR.
Kemudian, penyelenggara pemilu, misalnya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga menjalani fit and proper test di Komisi II DPR RI sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa revisi tata tertib DPR ini disusun dan dibahas secara cepat pada 30 Februari 2025.
Setelah mendengar pertimbangan dari seluruh fraksi, DPR sepakat untuk mengesahkan perubahan tersebut.
“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” kata Sturman.
Baca juga: Kala DPR Dianggap Ngaco dan Bikin Rusak Negara Buntut Revisi Tatib Jadi Bisa Copot Pejabat Negara
Pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Evaluasi ini bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” ujar Sturman.
“Ayat 2, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.