Tata Tertib DPR
Soal Revisi Tatib DPR: Pejabat Sakit-sakitan Bisa Dievaluasi, Aturan Dinilai Langgar Konstitusi
DPR RI resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), Selasa (4/2/2025).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Whiesa Daniswara
Aturan baru tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna.
Palguna menilai bahwa DPR telah bertindak di luar batas kewenangannya.
"Ini tidak perlu ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada Tatib bisa mengikat keluar?" kata Palguna, Rabu (5/2/2025).
Palguna juga mempertanyakan pemahaman anggota DPR terhadap teori hierarki norma hukum dan pemisahan kekuasaan.
"Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances?” ujar dia.
Menurutnya, langkah DPR ini bentuk pelanggaran hukum dasar UUD 1945.
"Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos," kata Palguna.
(Tribunnews.com/Milani/Yohannes Liestyo) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.