Minggu, 10 Agustus 2025

Tata Tertib DPR

Soal Revisi Tatib DPR: Pejabat Sakit-sakitan Bisa Dievaluasi, Aturan Dinilai Langgar Konstitusi

DPR RI resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), Selasa (4/2/2025).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TATA TERTIB BARU DPR - Suasana rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). DPR sahkan revisi tata tertib, tambahkan pasal bisa evaluasi hingga copot pejabat negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Aturan baru tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna.

Palguna menilai bahwa DPR telah bertindak di luar batas kewenangannya. 

"Ini tidak perlu ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada Tatib bisa mengikat keluar?" kata Palguna, Rabu (5/2/2025). 

Palguna juga mempertanyakan pemahaman anggota DPR terhadap teori hierarki norma hukum dan pemisahan kekuasaan.

"Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances?” ujar dia.

Menurutnya, langkah DPR ini bentuk pelanggaran hukum dasar UUD 1945. 

"Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos," kata Palguna.

(Tribunnews.com/Milani/Yohannes Liestyo) (Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan