Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Menko Airlangga dan Menpan RB Bilang Begini
Bagaimana nasib soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Airlangga Hartarto dan Rini Widyantini menjelaskan
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang menjadi sorotan.
Informasi beredar gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk PNS akan ditiadakan pada 2025.
Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Hal ini menyusul kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah.
Soal THR dan gaji ke-13, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini buka suara.
Baca juga: Menko Airlangga Soal Kepastian THR dan Gaji ke-13: Tanya Menteri Keuangan
Airlangga Hartarto menyerahkan kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hal tersebut menyusul kabar bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 yang tidak cair 100 persen tahun ini, sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
"Itu tanyanya Menteri Keuangan," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis (6/2/2025).
Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN.
Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci menyoal besaran dan kepastiannya.
"Persiapan sudah ada," imbuhnya menegaskan.
Di satu sisi, Airlangga juga telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menyiapkan pemberian THR pegawai swasta. Sementara untuk ASN, Airlangga menyebut bahwa itu kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan itu. Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan," ungkap Airlangga.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14.
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Messi Hadapi Pesaing Baru, Segini Perbedaan Gaji Messi dengan Son Heung-min |
![]() |
---|
Ekonom Pertanyakan Data Pertumbuhan Ekonomi BPS 5,12 Persen, Tidak Ada Momentum Ramadan |
![]() |
---|
Dinilai Janggal, Menko Airlangga Bantah Poles Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025 |
![]() |
---|
Bantah Fenomena Rojali dan Rohana, Menko Airlangga: Isu yang Ditiup-tiup |
![]() |
---|
Perbandingan Gaji Son Heung-min dan Hugo Lloris di LAFC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.