Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Pernyataan Menohok Kolonel CHK Fredy kepada Kopda Bazarsah dalam Sidang: Inilah yang Kamu Tanam

Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memberikan pernyataan menohok kepada Kopda Bazarsah saat sidang pembacaan putusan, Senin (11/8/2025).

|
Kolase: web.dilmil-palembang.go.id dan Kanal YouTube Tribun Sumsel
KASUS PENEMBAKAN POLISI - (Kiri) Kolonel CHK Fredy Ferdian, hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memberikan pernyataan menohok kepada Kopda Bazarsah saat sidang pembacaan putusan, Senin (11/8/2025).

"Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya," kata Fredy kepada Bazarsah.

Sidang tersebut menjatuhi Kopda Bazarsah dengan hukuman mati akibat melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Way Kanan, lokasi penembakan, adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Lampung, Pulau Sumatra, Indonesia.

Kabupaten ini bersifat landlocked (tidak memiliki garis pantai) dan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara pada tahun 1999.

Sementara Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sendiri adalah perwira menengah TNI AD dari Korps Hukum atau CHK yang bertugas sebagai hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), yang menjatuhi vonis mati Kopda Bazarsah.

Kolonel CHK Fredy Ferdian mulai meniti kariernya Korps Hukum dimulai sebagai Hakim Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada 2016.

Kolonel CHK Fredy Ferdian kemudian berpindah-pindah Pengadilan Militer di sejumlah daerah, mulai Surabaya Medan, hingga Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.

Kolonel CHK Fredy sempat memberikan wejangan kepada Kopda Bazarsah. 

Menurut Fredy, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi yang bertugas adalah perbuatan keji. 

Terlebih lagi, keluarga para korban tak memberikan maaf atas perbuatannya tersebut. 

Bukan hanya itu, Fredy juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kopda Bazarsah yang tak jera meski sebelumnya sempat terkena pidana atas keterlibatan dalam penjualan senjata api ilegal. 

"Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya," kata Fredy. 

Fredy mengungkapkan, bila saja pada saat penggerebekan berlangsung Kopda Bazarsah tak melakukan perlawanan dan tak menembakkan senjata api, hukuman yang dihadapi pun tak akan vonis mati. 

Namun, perbuatannya yang membabi buta menembak tiga polisi menyebabkan dirinya kini harus bertanggung jawab secara penuh dengan vonis mati yang sudah dijatuhkan. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan