Kabar Artis
DPR Sorot Ricuh Sidang Razman Vs Hotman Paris di PN Jakarta Utara, Minta MA Ambil Langkah Tegas
DPR minta MA mengambil langkah tegas terkait ricuh saat sidang pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di PN Jakarta Utara.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
“Udah deh, jangan jadi pengecut. Kalau berani naik ke meja sidang, ya jangan lari dari tanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Razman Nasution memberi penjelasan melalui postingan di Instagram.
Razman Nasution meminta publik untuk menyoroti cara dirinya saat memohon kepada Majelis Hakim.
Dijelaskan Razman Nasution, dirinya sempat memohon kepada Majelis Hakim agar persidangan tetap digelar secara terbuka.
"Coba diamati bagaimana DR. RAN memohon kepada Majelis Hakim agar sidang terbuka untuk umum dan boleh live seperti 3x sidang sebelumnya," jelas Razman dalam unggahan Instagramnya, @razmannasution71 dikutip Jumat (7/2/2025).
Sedangkan Ketua Mejelis Hakim disebut Razman tetap bersikeras melanjutkan persidangan digelar secara tertutup.
Padahal Razman sendiri mengaku sudah bersikap santun di hadapan Majelis Hakim.
"Tapi Ketua Majelis bersikeras agar sidang tertutup, dengan mengangkat kedua tangannya dan itu sgt santun tapi Ketua Majelis malah menskor sidang," bebernya.
Dari situ lah para tim hukum Razman naik pitam, lantaran menilai tak ada keadilan di dalam persidangan.
"Itulah pemicu marahnya para tim hukum yang melihat ada ketidakadilan oleh Ketua Majelis," katanya.
Razman kemudian menyinggung sikap dari Majelis Hakim.
Dikatakan Razman, bahwa Majelis Hakim seharusnya tidak boleh merasa berkuasa meskipun sedang memimpin jalannya sidang.
"Perlu diingat bahwa Ketua dan Anggota Majelis Hakim tidak boleh diktator dan merasa paling berkuasa meskipun sedang memimpin sidang."
"Apalagi saat ini hakim hakim sedang disorot karena menyalahgunakan kekuasaan," katanya.
Razman juga menegaskan, pihaknya berniat persidangan bisa berjalan dengan semestinya dan terbuka untuk umum.
"Karena itu marilah kita sama sama berjalan sesuai koridor hukum agar kebenaran materil dapat ditemukan," kata Razman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.