Pemindahan Ibu Kota Negara
Istana Bantah Menteri PU Soal Anggaran IKN Tidak Ada: Kalau Diblokir itu Bukan Berarti Enggak Ada
Hasan menegaskan komitmen Presiden Prabowo tidak berubah mengenai pembangunan IKN yang akan dilanjutkan 5 tahun kedepan
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI) Hasan Nasbi membantah pernyataan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo yang menyebut anggaran pembangunan IKN sudah tidak ada.
Menurutnya, anggaran IKN yang kini sedang diblokir bukan berarti anggarannya tidak tersedia.
Akan tetapi, anggaran itu masih belum dibuka untuk dipakai pembangunan IKN.
"Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya enggak ada kan? Anggarannya belum dibuka.
Jadi anggarannya ada di OIKN, ada di kementerian, anggaran pembangunan IKN itu ada di Kementerian PU, ada di OIKN," ujar Hasan di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan menegaskan komitmen Presiden Prabowo tidak berubah mengenai pembangunan IKN.
Baca juga: Soal Kelanjutan Pembangunan IKN, Menteri PU Sebut Tak Ada Dananya, Ekonom Ungkap Tanda Terbengkalai
Dia mengatakan pembangunannya akan tetap dilanjutkan dalam 5 tahun ke depan.
"Yang jelas komitmen dari bapak Presiden beberapa hari lalu kan sudah disampaikan oleh Menko Infrastruktur kan. Bahwa selama 5 tahun ke depan, Presiden punya komitmen untuk meneruskan pembangunan IKN dengan biaya yang sudah disebutkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Hasan menuturkan bahwa dana yang sudah disiapkan pemerintah untuk membangun IKN sebesar Rp 48 triliun untuk 5 tahun ke depan.
Dia menyebut uang itu akan digunakan pembangunan gedung legislatif, yudikatif hingga pusat pemerintahan.
"Kalau tidak salah Rp48 T komitmen selama 5 tahun ke depan. Target pemerintah menyelesaikan kawasan inti pusat pemerintahan, membangun gedung yudikatif, dan membangun gedung legislatif. Sisanya nanti itu kan akan didorong yang membangunnya adalah swasta," pungkasnya.
Sebelumnya, progres pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) nampaknya akan tersendat.
Hal ini lantaran, anggaran IKN yang masuk pagu Kementerian PU masih diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo membenarkan realisasi anggaran Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) untuk tahun 2025 diblokir.
Hal ini disampaikan Dody sesuai mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
"Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Nanti saya bilang, kan anggaran kita diblokir semua, kok tanya progres ke mana sih, anggarannya nggak ada," kata Dody.
Dody menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran terjadi karena adanya prioritas pengalokasian dana untuk program lain.
Secara berkelakar, dia menyebut salah satu penggunaannya untuk program makan siang menteri.
"Progresnya, buat beli makan siangnya Pak Menteri, itu progresnya," ujar Dody.
Baca juga: Janji Moeldoko soal Tapera: Tak akan Seperti ASABRI, Tak Terkait Anggaran IKN dan Makan Siang Gratis
Dalam rapat dengan Komisi V DPR, Dody juga memaparkan data progres pembangunan IKN Nusantara hingga 31 Desember 2024.
Berdasarkan data tersebut, total anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut mencapai Rp 40,29 triliun.
Anggaran tersebut mencakup pengadaan sumber daya air sebesar Rp1,45 triliun, binamarga Rp 18,32 triliun, cipta karya Rp 12,09 triliun, serta perumahan Rp 8,43 triliun.
Selain itu, Dody mengungkapkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pemangkasan anggaran hingga Rp 81,38 triliun.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka efisiensi anggaran.
Semula, pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan sebesar Rp 110,95 triliun.
Namun, setelah pemangkasan, pagu anggaran kementerian tersebut menyusut menjadi Rp 29,57 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memangkas anggaran Badan Otorita IKN (OIKN).
Diketahui, anggaran Badan Otorita IKN OIKN dipangkas sebesar 75 persen, atau sekitar Rp 4,8 triliun. Adapun total pagu awal mencapai Rp 6,39 triliun.
Menurutnya, semua kementerian dan lembaga yang terkait dengan pembangunaninfrastruktur memang mengalami pemangkasan karenanya nantinya ada sejumlah penyesuaian dalam pembangunan IKN.
"Tentunya pembangunan IKN ini menghadapi berbagai penyesuaian, ada pengurangan dan juga efisiensi di berbagai aspek tentunya ini juga menuntut kita semua untuk benar-benar mengkaji rancang awal atau yangsudah berjalan selama ini," ujar AHY.
AHY menjelaskan hal yang terpenting adalah tidak boleh satu pun anggaran negarayang keluar tidak efisien. Sebaliknya, ia meminta semua pihak untuk lebih bijak dalammenentukan urgensi pembangunan.
"Penekanannya tentu tidak boleh ada yang tidak efisien atau yang sering disebutkebocoran oleh bapak presiden, termasuk juga kita harus bijak untuk menentukanmana yang memiliki urgensi terlebih dahulu," jelasnya.
Karenanya, kata AHY, pihaknya mendukung pemerintah dalam mengevaluasi terhadap sejumlah pembangunan yang sedang berlangsung.
Nantinya, pemerintah bisa memilihmana yang lebih prioritas dikerjakan lebih dahulu.
"Jadi prioritas, prioritasnya harus dikaji, harus dievaluasi dan ini juga membutuhkankesediaan dari berbagai kementerian dan lembaga termasuk tentunya dalam sektor infrastruktur kan tidak bicara, tidak hanya bicara IKN ya tapi juga pembangunanberbagai projek lainnya," jelasnya.
"Apakah proyek yang sudah berjalan secara reguler selama ini, pemeliharaan termasukjuga hal-hal yang mau dibangun baru ke depan. Jadi ini harus kita evaluasi semua," imbuhnya.
Pemindahan Ibu Kota Negara
Keponakan Prabowo Minta Kabareskrim Tindak Dugaan TPPO Berujung Prostitusi di IKN |
---|
Lelang Proyek Pembangunan IKN Tahap 2 Awal Agustus 2025 |
---|
Kaesang Pangarep Dukung Wapres Gibran Berkantor di IKN hingga Papua |
---|
Wapres Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo Soal Rencana Berkantor di IKN |
---|
Kepala Bappenas: Kabupaten Penajam Paser Utara Tak Boleh Cuma jadi Penonton Pembangunan IKN |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.