THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus Demi Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasan Resmi Istana dan Sri Mulyani
Kabar pembatalan gaji ke-13 dan THR ASN tahun 2025 mencuat setelah pemerintah akan menerapkan efisiensi anggaran. Hal itu dilakukan menyusul
Editor:
Acos Abdul Qodir
Apalagi, sekarang ini negara juga tidak sedang dalam kondisi krisis moneter atau inflasi parah.
“Kalau sampai tidak dibayar ya terlalu, masa negara tidak sanggup bayar itu. Kecuali negara lagi krisis moneter atau lagi inflasi parah, bisa saja,” ucap dia saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Pengamat Sosial Ekonomi Ungkap Strategi Pengusaha Besar Cari Cuan dari Program Makan Bergizi Gratis
Adam juga menilai berlebihan jika anggaran dari gaji ke-13 dan THR yang tak dibayarkan itu dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis pemerintah.
Padahal, katanya, efisiensi anggaran Rp300 triliun yang telah dilakukan pemerintah itu seharusnya sudah cukup sehingga tidak perlu mengorbankan hak-hak ASN.
“Kalau pertimbangan tidak diberi cuma karena mau dialihkan ke makan bergizi itu sudah kelewatan."
"Demi hal itu harus mengorbankan yang lain, apalagi sekarangkan lagi efisiensi anggaran Rp300an triliun harusnya cukup. Itu saja tidak ditambah lagi dengan pengurangan gaji,” ungkap dia.
ASN lainnya yang bernama Nina (nama samaran) menyatakan hal yang serupa dengan pernyataan Adam.
Dia mengatakan jika gaji ke-13 dan THR itu benar-benar dihapuskan, dampaknya akan terasa karena banyaknya kebutuhan.
Terutama, bagi ASN yang mengandalkan tambahan penghasilan tersebut untuk kebutuhan keluarga, seperti pendidikan anak dan persiapan hari raya.
“Kasihan dong kalau misalnya ada ASN yang memang mengandalkan uang 13 dan THR itu buat keperluan sehari-hari atau persiapan mau Lebaran. Kita juga pasti banyak kebutuhan,” ujar dia.
Lalu, benarkan pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan THR ASN tahun 2025?
Berikut penjelasan pemerintah:
Istana: Gaji ASN Tak Masuk Efisiensi Anggaran

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, gaji ke-13 dan THR ASN tahun 2025 adalah hak para pegawai negeri sehingga negara akan tetap membayar hak itu.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan dilansir Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.