Minggu, 10 Agustus 2025

Tata Tertib DPR

Sebut Revisi Tata Tertib DPR Berbahaya, Eks Hakim MK Aswanto: Pencopotan Seperti yang Saya Alami

Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menilai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) sangat berbahaya.

zoom-inlihat foto Sebut Revisi Tata Tertib DPR Berbahaya, Eks Hakim MK Aswanto: Pencopotan Seperti yang Saya Alami
Tribunnews.com/Ibriza
TATA TERTIB DPR - Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025). Aswanto menilai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) berbahaya karena dikhawatirkan akan mengganggu independensi sejumlah lembaga negara. (Ibriza/Tribunnews)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menilai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) berbahaya.

Diketahui, melalui aturan yang baru disahkan tersebut, DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

Beberapa pejabat yang ditetapkan melalui paripurna DPR di antaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI hingga Kapolri.

"Saya kira mestinya tidak dibiarkan itu karena sangat berbahaya," kata Aswanto, kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).

Aswanto menyoroti, sebagian besar pejabat-pejabat yang dipilih melalui fit and proper test merupakan pejabat-pejabat pada lembaga negara yang mandiri.

Ia menilai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib ini merupakan sebuah kemunduran. 

Sebab, para pejabat pada lembaga-lembaga tersebut dikhawatirkan akan terganggu independensinya akibat ancaman yang tertuang pada aturan tersebut.

Baca juga: DPR Revisi Tata Tertib, Berwenang Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Ketua KPK?

Ia kemudian menyinggung peristiwa pencopotannya sebagai hakim MK, yang kemudian digantikan oleh Guntur Hamzah.

Pergantian itu disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).

"Sama dengan yang saya alami, kan. DPR itu tidak bisa mencopot saya, tapi dia merekomendasikan pada presiden yang ujungnya disetujui. Padahal semestinya tidak boleh begitu. Tapi kan itu sudah terjadi dan ketika itu kan belum ada aturan yang membenarkan," jelas Aswanto.

Untuk diketahui, Ketua Komisi III DPR periode 2019-2024 Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan dicopotnya Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi karena pihaknya kecewa lantaran Aswanto banyak menganulir undang-undang yang dibuat DPR. Padahal, Aswanto adalah hakim MK usulan DPR.

Aswanto mengatakan, pencopotan dia sebagai hakim MK terjadi saat aturan mengenai kewenangan DPR dapat mengevaluasi pejabat di sejumlah lembaga negara ini belum ada.

Baca juga: Respons Polri Soal Revisi Tatib DPR: Kapolri Tetap Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden

Dengan disahkannya revisi Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib saat ini, ia mengkhawatirkan akan semakin banyak pejabat yang bernasib sama sepertinya.

"Akhirnya kita khawatir orang-orang yang mau bertahan di dalam itu tidak akan berani membuat keputusan atau mengambil keputusan yang merugikan lembaga-lembaga pengusung," ucapnya.

"Ini berbahaya sekali. Saya kira ini sesuatu yang sangat mundur," imbuh Aswanto.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan