DPR Revisi Tata Tertib, Berwenang Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Ketua KPK?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tak memberikan penegasan ketika ditanyai kemungkinan DPR bisa mengganti pejabat-pejabat tersebut.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Hal ini tertuang dalam revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) yang baru disahkan.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Elpiji 3 Kg Tetap Bisa Dijual di Pengecer, Ketua Fraksi PAN DPR: Langkah Solutif
Beberapa pejabat yang ditetapkan melalui paripurna DPR di antaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima, hingga Kapolri.
Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tak memberikan penegasan ketika ditanyai kemungkinan DPR bisa mengganti pejabat-pejabat tersebut.
Baca juga: Biaya Pemilu Mahal, Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Dorong Konsep e-Voting di Tahun 2029
"Tetapi kita belum bicara sejauh itu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam revisi ini, kata Dasco, DPR bisa mengajukan rekomendasi untuk melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) apabila pejabat yang telah menjabat dalam waktu yang lama dan mengalami kendala kesehatan.
"Yang kita lihat misalnya ada suatu lembaga yang misalnya umurnya sampai 70 tahun dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun dan sekarang kondisinya mislanya sakit sakitan," ujarnya.
"Nah ini kan kemudian kita harus melakukan fit and proper kepada yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," sambung Dasco.
Dasco menuturkan bahwa dalam kondisi seperti itu, perlu ada mekanisme untuk menilai apakah pejabat yang bersangkutan masih mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
"Nah saya kira kita harus melakukan mekanisme agar yang bersangkutan menggantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," tegasnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, revisi tersebut bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.
"Namun kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum," ucap Dasco.
Revisi Tatib ini hanya menambah Pasal 228A yang memberi kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rapat Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens
Dalam ketentuannya, evaluasi dilakukan secara berkala oleh DPR untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan kehormatan lembaga.
Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Legislator PKB Minta Semua Pihak Bersikap Konstruktif Tanggapi Polemik Bendera One Piece |
![]() |
---|
Lifting Migas Lampaui Target APBN, Mukhtarudin: Bukti Kerja Kolektif Hulu Migas |
![]() |
---|
Soroti Kejahatan Transnasional, Kapolri Jenderal Listyo Bakal Perkuat Pengawasan di 96 Bandara |
![]() |
---|
PPATK Buka Jutaan Rekening Dormant, Komisi III DPR: Jangan Menyusahkan Rakyat |
![]() |
---|
Dasco Yakin Sugiono Mampu Jalankan Tugas Sebagai Menlu dan Sekjen Gerindra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.