Jumat, 12 September 2025

Narqpidana Plesiran saat Dipenjara

Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Dipindah ke Nusakambangan usai Plesiran, Dikenal Mafia Tanah

Berikut sosok Agus Hartono yang merupakan seorang napi koruptor dan kini dipindah ke Nusakambangan usai terpergok plesiran. Dia dikenal mafia tanah.

|
Istimewa
NAPI KORUPSI PLESIRAN - Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dugaan penyiksaan tersebut terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang pada 22 Desember 2022. Kini, Agus Hartono kembali menjadi sorotan setelah plesiran dan terpergok makan di resto di Semarang, Jawa Tengah bersama dengan keluarga pada pertengahan Januari 2025 lalu. Agus pun dipindah ke Lapas Nusakambangan setelah sebelumnya sempat ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang. 

Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Namun, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, seluruh sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank.

Pernah Ngaku Diperas Jaksa dan Alami Penyiksaan

Napi Korupsi Plesiran
NAPI KORUPSI PLESIRAN - Tersangka Kasus Korupsi Agus Hartono dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang. Kamis (22/12/2022). Agus kembali ditangkap oleh kejaksaan setelah terpergok plesiran dan makan di sebuah resto di Semarang, Jawa Tengah. Kini, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

Agus juga sempat menjadi sorotan ketika mengaku pernah mau diperas oleh dua jaksa dari Kejati Jateng yaitu Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.

Saat itu, dia mengungkapkan Putri dan Leo datang kepada dirinya atas petunjuk dari Kepala Kejati Jawa Tengah saat itu, Andi Herman.

Agus juga disebut pernah mengalami penyiksaan sehingga membuat adanya luka dan kepala yang bengkak.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

"Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis," jelasnya pada 22 Desember 2022 lalu.

Kamarudin menyebut saat dirinya tengah duduk di lobi Kejati Jateng, dia mendengar ada suara orang yang menjerit-jerit.

"Makanya saya masuk dan dobrak pintunya," ungkapnya. 

Dia menduga, ada seseorang yang dendam kepada kliennya karena tidak mendapatkan uang Rp 10 miliar. Kedua karena kalah dalam praperadilan. 

"Kedua karena kita masih gugatan praperadilan kedua. Jadi ini betul-betul keprihatinan," imbuhnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Agus Hartono Dijebloskan Ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dari Lapas Kedungpane"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan