Minggu, 24 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Alasan Kubu Hasto Yakin Bukti Tertulis yang Dibawa KPK Cacat Formil

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, bukti-bukti tertulis yang diserahkan tim hukum KPK cacat formil. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sekaligus Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy di Gedung MK, Rabu (11/12/2024). Ronny menilai, bukti-bukti tertulis yang diserahkan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan cacat formil.  

Ia pun meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku sah.  

Hal itu berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

"Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis."

"Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi," kata Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

Ia meyakini bahwa 142 bukti tertulis yang sudah disampaikan di persidangan telah mencukupi bukti permulaan yang cukup. 

"Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup," terangnya. 

Bukti tertulis itu, dijelaskan Iskandar berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. 

"Lalu berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnadi," terangnya. 

Diklaim Iskandar tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan tersebut. 

"Penggeledahan yang pernah diajukan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani/ Rahmat Fajar N) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan