Rabu, 15 Oktober 2025

Operasi Keselamatan 2025 Digelar Mulai Hari Ini, Ini 11 Sasaran Pelanggaran

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyelenggarakan Operasi Keselamatan serentak di berbagai daerah selama 2 minggu ke depan.

|
Instagram @tmcpoldametro
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Foto diambil dari Instagram @tmcpoldametro pada Senin (10/2/2025) yang menunjukkan jadwal dan sasaran operasi Keselamatan 2025. Sasaran pelanggaran mulai dari berbonceng lebih dari satu orang hingga penggunaan sabuk pengaman. 

Bagi pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bagi pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi

Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan tidak sesuai spesifikasi, seperti knalpot brong maka melanggar pasal 285 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

9. Melanggar marka berhenti

Bagi pengemudi yang melanggar marka jalan di lampu merah, maka melanggar pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

10. Melawan arus

Bagi pengemudi yang melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

11. TNKB yang tidak sesuai ketentuan

Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuannya, melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain terkait Operasi Keselamatan 2025

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved