Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hari Ini, KPK Bawa 153 Bukti dan 4 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK menghadirkan sebanyak empat orang saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025), hari ini
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat orang saksi dan ahli akan dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (11/2/2025), hari ini.
Adapun sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sekira pukul 09.00 WIB.
Diketahui, Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
"Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon (Hasto) mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang," kata Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, Selasa, dilansir Kompas.com.
Selain saksi ahli, KPK juga akan membawa 142 bukti tertulis dalam sidang praperadilan ini.
Tak ketinggalan, KPK juga akan membawa 11 bukti berupa barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Total ada 153 bukti yang akan dibawa KPK ke meja hijau.
Sebenarnya, barang bukti tersebut telah dibawa KPK sejak Senin lalu.
Namun, barang bukti tersebut baru bisa diserahkan kepada hakim pada Selasa hari ini nanti.
Iskandar mengatakan, bukti tertulis tersebut berupa surat-surat administrasi penindakan seperti di antaranya surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas KPK berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi (Staf Hasto) yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," ujar Iskandar.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Baca juga: VIDEO Bawa Sekoper Bukti, KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sah dan Optimis Menang Praperadilan
Selain itu, Hasto juga diduga turut berperan dalam perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang statusnya sampai hari ini masih buron.
Untuk itu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Namun, Hasto tidak terima dan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka itu, hingga akhirnya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan digelar.
Selanjutnya, Rabu besok, PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan.
Berselang sehari, Kamis, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini.
KPK Optimis Menang
Dalam sidang nanti, KPK optimis menang praperadilan melawan Hasto Kristiyanto.
"Kita harus optimis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (10/2/2025) kemarin.
Klaim ini disampaikan KPK setelah melihat persiapan Tim Biro Hukum dalam membuktikan penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Tugas Biro Hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya, bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan saudara (Hasto Kristiyanto alias) HK sebagai tersangka," kata Tessa.
Respons Kubu Hasto Kristiyanto
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto menilai, bukti-bukti yang diserahkan tim hukum KPK dalam sidang praperadilan cacat formil.
Hal itu diungkap Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Ronny menduga KPK akan kembali membawa bukti-bukti lama yang pernah dibawa dalam persidangan.
Menurutnya, 80 persen bukti dokumen yang dibawa KPK hanya berupa salinan dari salinan atau copy-an.
"Kami melihat bahwa dari 153 bukti surat yang dihadirkan, sekitar 80 persen adalah salinan dari salinan."
"Artinya apa? Bahwa cacat formil ini, dari BAP-BAP ini sudah kelihatan," jelas Ronny Talapessy.
Ronny menerangkan, setiap BAP yang sah di hadapan hukum seharusnya memiliki tanda tangan, yang mana dalam praktiknya itu terdapat paraf di tiap lembarnya.
Namun, dalam bukti dokumen KPK itu ada yang tak dilakukan paraf.
"Sesuai dengan keterangan ahli kemarin yang kami sudah hadirkan bahwa bukti surat, copy dari copy itu tidak bisa diterima oleh pengadilan."
"Kedua, kami melihat bahwa copy ini terpotong BAPnya, tidak secara utuh, kemudian yang ketiga, ada BAP yang diparaf, ada yang tidak diparaf," lanjut Ronny Talapessy.
Selain itu, surat perintah penyidikan (Sprindik) masih ditandatangani Pimpinan KPK.
"Padahal kita ketahui bersama keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik," ujar Ronny Talapessy.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/ Ilham Rian Pratama/Milani Resti Dilanggi)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.