Sabtu, 23 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK 'Urakan' Tetapkan Status Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai urakan saat menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Kuasa hukum menyebut itu melanggar HAM kliennya

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kiri), Ronny Talapessy (tengah) dan Maqdir Ismail (kanan) mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan status tersangka baginya dalam kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap silahkan dituangkan dalam kesimpulan," jelas hakim Djuyamto. 

Bukti Penetapan Tersangka 

Sebelumnya, KPK telah menghadirkan 153 bukti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan prosedur.

Bukti itu dibawa KPK saat sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto pada Selasa, hari ini.

Bukti tersebut terdiri dari dokumen tertulis sebanyak 142 bukti dan 11 bukti berupa barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bukti tertulis tersebut berupa surat-surat administrasi penindakan seperti di antaranya surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Pihak KPK, kata Iskandar, meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah prosedural.

"Yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas KPK berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi (Staf Hasto) yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," ujar Iskandar, Selasa, dilansir Kompas.com.

KPK, lanjut Iskandar, juga menghadirkan saksi sebanyak empat orang untuk hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

Diketahui, sidang praperadilan ini digelar karena kubu Hasto Kristiyanto tidak terima dan menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Selain itu, Hasto juga diduga turut berperan dalam perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang statusnya sampai hari ini masih buron.

Untuk itu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Namun, Hasto tidak terima dan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka itu, hingga akhirnya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan digelar.

Selanjutnya, Rabu besok, PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan.

Berselang sehari, Kamis, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan